KEPATUHAN PAJAK

Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:09 WIB
Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggandeng korporasi untuk memperluas basis pajak orang pribadi. Langkah ini dinilai cukup ampuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan basis pajak orang pribadi yang efektif adalah dengan berkolaborasi dengan sektor swasta. Pelaku usaha didorong untuk memasukkan pekerjanya dalam sistem perpajakan.

“Kita akan lakukan perluasan tax base sebagaimana yang kita lakukan adalah kerja sama dengan perusahaan. Ini karena mereka punya karyawan yang bisa diorganisasikan,” katanya di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, pelaku usaha selama ini bertindak kooperatif untuk mendorong pekerjanya masuk ke sektor formal dan tercatat dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, upaya memperluas basis pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Selain mengandalkan pihak ketiga, otoritas fiskal juga terus membenahi aspek pelayanan kepada wajib pajak. Kemudahan administrasi melalui pelayanan berbasis elektronik, menurutnya, akan terus dilakukan Ditjen Pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa semakin terintegrasi masyarakat dengan teknologi seharusnya ikut dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Penguatan pelayanan dengan teknologi, sambungnya membuat pembayaran pajak tidak dianggap sebagai beban.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kita juga permudah para pembayar pajak individu, untuk menjalankan kewajibannya melalui e-Filing dan e-Billing. Jadi, bisa dilakukan dimana saja dan pembayarannya di ATM sehingga tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dia berkomitmen untuk melakukan edukasi secara berkelanjutan. Kegiatan berupa ‘Pajak Bertutur’ merupakan investasi jangka panjang untuk menanamkan pengetahuan soal pajak sedari dini. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang.

“Kita juga melakukan melalui pendidikan sejak usia dini, bicara dengan Kemendikbud dan Ristekdikti agar pemahaman mengenai pajak sebagai instrumen uang kita bersama bisa dipahami atau diperluas masyarakat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?