PMK 35/2019

Ini Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 16:41 WIB
Ini Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews Ada beberapa kriteria yang membuat suatu bentuk usaha dikelompokkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019.

Dalam pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku mulai 1 April 2019 itu disebutkan BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Baca Juga:
Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Di samping itu, ada bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid itu menyebutkan 4 jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT tanpa harus memenuhi 3 kriteria itu.

Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menenma premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Baca Juga:
Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Adapun pengertian usaha atau kegiatan yang dimaksudkan, seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (3) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban itu dimulai saat orang pribadi asing atau badan asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Pendaftaran dilakukan paling lama sebulan setelah dimulainya usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap orang pribadi asing atau badan asing tersebut.

Baca Juga:
Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha kecuali pengusaha kecil yang ditetapkan batasannya oleh menteri keuangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri kuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:13 WIB BELANJA PERPAJAKAN

PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?