KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 12:03 WIB
Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan yang dapat memanfaatkan rezim PPh final UMKM PP 23/2018.

Penegasan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022. Dalam SE ini, otoritas menjabarkan beberapa dasar hukumnya. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

“Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 … , mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil,” tulis DJP dalam bagian Umum SE-20/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, masih ditegaskan dalam SE tersebut, mengatur atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak bersifat final.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu itu tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

DJP menegaskan ketentuan bagian omzet tidak kena pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari usaha yang diperoleh dikenai PPh bersifat final berdasarkan pada PP 23/2018.

“… maka perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” imbuh DJP dalam SE tersebut.

Perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan beberapa dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Adapun dokumen persyaratan itu antara lain pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan. Bagi perseroan perorangan, dokumen tersebut adalah fotokopi kartu NPWP.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ atau laman https://ereg.pajak.go.id/ (penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/)

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran perseroan perorangan. Jika menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib pajak badan.

Syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan