KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 12:03 WIB
Ini Dasar Hukum Perseroan Perorangan Tak Dapat Omzet UMKM Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan yang dapat memanfaatkan rezim PPh final UMKM PP 23/2018.

Penegasan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022. Dalam SE ini, otoritas menjabarkan beberapa dasar hukumnya. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

“Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 … , mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil,” tulis DJP dalam bagian Umum SE-20/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, masih ditegaskan dalam SE tersebut, mengatur atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak bersifat final.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu itu tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

DJP menegaskan ketentuan bagian omzet tidak kena pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari usaha yang diperoleh dikenai PPh bersifat final berdasarkan pada PP 23/2018.

“… maka perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” imbuh DJP dalam SE tersebut.

Perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan beberapa dokumen persyaratan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Adapun dokumen persyaratan itu antara lain pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan. Bagi perseroan perorangan, dokumen tersebut adalah fotokopi kartu NPWP.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ atau laman https://ereg.pajak.go.id/ (penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/)

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran perseroan perorangan. Jika menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib pajak badan.

Syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP