LKPP 2016

Ini Catatan BPK atas Laporan Keuangan 'Jokowi'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 17:13 WIB
Ini Catatan BPK atas Laporan Keuangan 'Jokowi'

JAKARTA, DDTCnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI. Dalam laporannya tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal (SPI) di LKPP 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan terdapat tujuah temuan. Yang pertama mengenai sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2016 yang belum terintegrasi.

"Kedua, pelaporan saldo anggaran lebih serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai, dan adanya inkonsistensi tarif PPh migas," ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPR Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

BPK menilai pengembalian pajak tahun 2016 tidak memperhitungkan piutang pajaknya. Menurutnya pengembalian pajak atau retribusi pajak pada tahun 2016 yang sekitar Rp1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya sebesar Rp879,02 miliar.

Ketiga, mengenai penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud yang masih belum tertib. Keempat, soal pengendalian atas pengelolaan program subsidi yang kurang memadai.

Selanjutnya yang kelima, tentang pertanggungjawaban atas kewajiban pelayanan publik pada kereta api yang belum jelas. Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada bidang sarana maupun prasarana penunjang dan tambahan DAK juga belum memadai.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

"Ketujuh, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan masih belum jelas," tuturnya.

Di samping itu, BPK juga mengungkapkan temuan-temuan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian dan lembaga (K/L) yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp2,25 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp879,02 miliar. Serta, pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang dan jasa senilai Rp2,85 triliun pada 16 K/L yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selanjutnya, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp4,92 triliun belum memadai. Temuan-temuan kelemahan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.

"Kami meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," ujar Moermahadi.

BPK pun meminta anggota DPR agar terus mendorong pemerintah pusat dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. "Kami juga memohon bantuan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk terus mendorong pemerintah pusat dalam rangka perbaikan tanggung jawab pelaksanaan APBN," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?