LKPP 2016

Ini Catatan BPK atas Laporan Keuangan 'Jokowi'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 17:13 WIB
Ini Catatan BPK atas Laporan Keuangan 'Jokowi'

JAKARTA, DDTCnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI. Dalam laporannya tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal (SPI) di LKPP 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan terdapat tujuah temuan. Yang pertama mengenai sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2016 yang belum terintegrasi.

"Kedua, pelaporan saldo anggaran lebih serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai, dan adanya inkonsistensi tarif PPh migas," ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPR Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BPK menilai pengembalian pajak tahun 2016 tidak memperhitungkan piutang pajaknya. Menurutnya pengembalian pajak atau retribusi pajak pada tahun 2016 yang sekitar Rp1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya sebesar Rp879,02 miliar.

Ketiga, mengenai penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud yang masih belum tertib. Keempat, soal pengendalian atas pengelolaan program subsidi yang kurang memadai.

Selanjutnya yang kelima, tentang pertanggungjawaban atas kewajiban pelayanan publik pada kereta api yang belum jelas. Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada bidang sarana maupun prasarana penunjang dan tambahan DAK juga belum memadai.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

"Ketujuh, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan masih belum jelas," tuturnya.

Di samping itu, BPK juga mengungkapkan temuan-temuan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian dan lembaga (K/L) yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp2,25 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp879,02 miliar. Serta, pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang dan jasa senilai Rp2,85 triliun pada 16 K/L yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Selanjutnya, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp4,92 triliun belum memadai. Temuan-temuan kelemahan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.

"Kami meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," ujar Moermahadi.

BPK pun meminta anggota DPR agar terus mendorong pemerintah pusat dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. "Kami juga memohon bantuan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk terus mendorong pemerintah pusat dalam rangka perbaikan tanggung jawab pelaksanaan APBN," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN