PENGELOLAAN BUMN

Ini Catatan ADB Soal BUMN

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Ini Catatan ADB Soal BUMN

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) berikan catatan atas cara pemerintah dalam mengelola BUMN. Hal ini tertuang dalam publikasi terbaru ADB yang berjudul 'Reforms, Opportunities, and Challenges for State-Owned Enterprises' yang dipublikasikan ADB Juli ini.

Berdasarkan catatan ADB, BUMN Indonesia memiliki peranan yang besar dalam menyokong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Menurut ADB, hal ini akan terus berlanjut hingga peranan swasta bisa digenjot untuk mendukung misi pembangunan infrastruktur tersebut.

Di tengah rasio aset BUMN dibandingkan dengan PDB yang terus meningkat sejak 2012, ADB mencatat kinerja keuangan BUMN terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. "Semakin meningkatnya peranan BUMN terhadap perekonomian dan terus merosotnya kinerja keuangan BUMN membuat reformasi BUMN semakin penting untuk terus dilanjutkan ke depan," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Data yang diungkapkan oleh ADB menunjukkan total aset BUMN per 2017 mencapai Rp7.212 triliun. Dengan ini, rasio aset BUMN dibandingkan dengan PDB pada tahun tersebut mencapai 53,1%. "Meski total aset secara rata-rata bertumbuh 16% sejak krisis 1998, pertumbuhan aset BUMN mengalami perlambatan terhitung sejak 2012," tulis ADB.

Lebih lanjut, capital expenditure (capex) BUMN berkontribusi sebesar 7,5% dari total pembentukan modal tetap bruto (PMTB). Hal ini sejalan dengan peranan BUMN yang didorong oleh pemerintah untuk menjalankan proyek-proyek infrastruktur.

Meski peranan BUMN sangat besar, ADB mencatat tingkat profitabilitas BUMN dari sisi return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) terus mengalami penurunan sejak 2012. Untuk diketahui, ROA adalah rasio penghasilan bersih dibandingkan dengan total aset pada, sedangkan ROE adalah rasio penghasilan bersih dibandingkan dengan ekuitas.

ADB mencatat ROA BUMN pada 2017 sebesar 2,7%, lebih rendah dari 2013 yang mencapai 3,1%. Adapun ROE tercatat menurun dari 13% pada 2013 menjadi 8,1% pada 2017.

Untuk memperbaiki kondisi BUMN, perlu ada komitmen politik untuk membenahi BUMN dengan perbaikan corporate governance di BUMN. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong BUMN untuk memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Langkah ini akan membuat BUMN semakin transparan dan bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

Pemerintah juga perlu menciptakan kompetisi antara BUMN dengan swasta. Hal ini dinilai mampu mendorong BUMN untuk bekerja dengan lebih efisien. Pemerintah juga perlu melikuidasi BUMN yang membebani keuangan negara. Dana yang diperoleh bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang lebih produktif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BUMN , ADB
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah