PENGELOLAAN BUMN

Ini Catatan ADB Soal BUMN

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Ini Catatan ADB Soal BUMN

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) berikan catatan atas cara pemerintah dalam mengelola BUMN. Hal ini tertuang dalam publikasi terbaru ADB yang berjudul 'Reforms, Opportunities, and Challenges for State-Owned Enterprises' yang dipublikasikan ADB Juli ini.

Berdasarkan catatan ADB, BUMN Indonesia memiliki peranan yang besar dalam menyokong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Menurut ADB, hal ini akan terus berlanjut hingga peranan swasta bisa digenjot untuk mendukung misi pembangunan infrastruktur tersebut.

Di tengah rasio aset BUMN dibandingkan dengan PDB yang terus meningkat sejak 2012, ADB mencatat kinerja keuangan BUMN terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. "Semakin meningkatnya peranan BUMN terhadap perekonomian dan terus merosotnya kinerja keuangan BUMN membuat reformasi BUMN semakin penting untuk terus dilanjutkan ke depan," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Data yang diungkapkan oleh ADB menunjukkan total aset BUMN per 2017 mencapai Rp7.212 triliun. Dengan ini, rasio aset BUMN dibandingkan dengan PDB pada tahun tersebut mencapai 53,1%. "Meski total aset secara rata-rata bertumbuh 16% sejak krisis 1998, pertumbuhan aset BUMN mengalami perlambatan terhitung sejak 2012," tulis ADB.

Lebih lanjut, capital expenditure (capex) BUMN berkontribusi sebesar 7,5% dari total pembentukan modal tetap bruto (PMTB). Hal ini sejalan dengan peranan BUMN yang didorong oleh pemerintah untuk menjalankan proyek-proyek infrastruktur.

Meski peranan BUMN sangat besar, ADB mencatat tingkat profitabilitas BUMN dari sisi return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) terus mengalami penurunan sejak 2012. Untuk diketahui, ROA adalah rasio penghasilan bersih dibandingkan dengan total aset pada, sedangkan ROE adalah rasio penghasilan bersih dibandingkan dengan ekuitas.

ADB mencatat ROA BUMN pada 2017 sebesar 2,7%, lebih rendah dari 2013 yang mencapai 3,1%. Adapun ROE tercatat menurun dari 13% pada 2013 menjadi 8,1% pada 2017.

Untuk memperbaiki kondisi BUMN, perlu ada komitmen politik untuk membenahi BUMN dengan perbaikan corporate governance di BUMN. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong BUMN untuk memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Langkah ini akan membuat BUMN semakin transparan dan bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

Pemerintah juga perlu menciptakan kompetisi antara BUMN dengan swasta. Hal ini dinilai mampu mendorong BUMN untuk bekerja dengan lebih efisien. Pemerintah juga perlu melikuidasi BUMN yang membebani keuangan negara. Dana yang diperoleh bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang lebih produktif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BUMN , ADB
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 12:00 WIB PINJAMAN LUAR NEGERI

Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?