SE-34/2020

Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:54 WIB
Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Cara atau media yang digunakan untuk menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) di era kenormalan baru ini akan tergantung pada kesepakatan antara pemeriksa dengan wajib pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020. Melalui beleid yang berlaku mulai 15 Juni 2020 ini, DJP memberikan panduan penyesuaian pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru termasuk untuk pemeriksaan.

“Penyampaian SPHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan… Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan,” demikian kutipan bagian B dari lampiran beleid tersebut, Kamis (18/6/2020)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih terperinci, beleid itu menyatakan penyampaian SPHP dan PAHP dilakukan dengan memperhatikan enam ketentuan. Pertama, penyampaian SPHP dapat dilakukan melalui faksimili atau posel (email) kedinasan DJP sesuai dengan kesepakatan.

Kedua, wajib pajak (WP) dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui jasa pos/kurir atau email. Pemeriksa akan berkomunikasi dengan WP/wakil WP dan/atau contact person untuk memastikan WP menyampaikan tanggapan atau tidak.

Ketiga, undangan PAHP disampaikan melalui jasa pos/kurir, atau email. Namun, sebelum mengirimkan undangan, pemeriksa harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati tanggal, waktu, tempat dan media/cara untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, PAHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan WP baik secara tatap muka langsung maupun tatap muka daring (video call/conference). Pembahasan akhir ini akan direkam oleh pemeriksa dan dibuatkan risalah pembahasan serta dilampiri dengan dokumen pendukung.

Namun, apabila berdasarkan kesepakatan PAHP dilakukan di kantor DJP, pertemuan harus dilaksanakan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal WP tidak hadir sesuai jadwal dan tanpa konfirmasi, WP dianggap tidak hadir.

Kelima, apabila WP ingin melakukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA), maka WP dapat mengajukan surat permohonan melalui jasa pos/kurir, atau melalui email. Pembahasan dengan tim QA tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan baik secara tatap muka maupun video call/conference.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keenam, berdasarkan risalah pembahasan dan risalah tim QA, pemeriksa membuat konsep Berita Acara (BA) PAHP dan ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA).

Nanti, pemeriksa juga harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati mekanisme penandatanganan dan penyampaian BA PAHP dan lHPA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan