SE-34/2020

Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:54 WIB
Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Cara atau media yang digunakan untuk menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) di era kenormalan baru ini akan tergantung pada kesepakatan antara pemeriksa dengan wajib pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020. Melalui beleid yang berlaku mulai 15 Juni 2020 ini, DJP memberikan panduan penyesuaian pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru termasuk untuk pemeriksaan.

“Penyampaian SPHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan… Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan,” demikian kutipan bagian B dari lampiran beleid tersebut, Kamis (18/6/2020)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih terperinci, beleid itu menyatakan penyampaian SPHP dan PAHP dilakukan dengan memperhatikan enam ketentuan. Pertama, penyampaian SPHP dapat dilakukan melalui faksimili atau posel (email) kedinasan DJP sesuai dengan kesepakatan.

Kedua, wajib pajak (WP) dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui jasa pos/kurir atau email. Pemeriksa akan berkomunikasi dengan WP/wakil WP dan/atau contact person untuk memastikan WP menyampaikan tanggapan atau tidak.

Ketiga, undangan PAHP disampaikan melalui jasa pos/kurir, atau email. Namun, sebelum mengirimkan undangan, pemeriksa harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati tanggal, waktu, tempat dan media/cara untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, PAHP dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan WP baik secara tatap muka langsung maupun tatap muka daring (video call/conference). Pembahasan akhir ini akan direkam oleh pemeriksa dan dibuatkan risalah pembahasan serta dilampiri dengan dokumen pendukung.

Namun, apabila berdasarkan kesepakatan PAHP dilakukan di kantor DJP, pertemuan harus dilaksanakan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal WP tidak hadir sesuai jadwal dan tanpa konfirmasi, WP dianggap tidak hadir.

Kelima, apabila WP ingin melakukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA), maka WP dapat mengajukan surat permohonan melalui jasa pos/kurir, atau melalui email. Pembahasan dengan tim QA tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan baik secara tatap muka maupun video call/conference.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keenam, berdasarkan risalah pembahasan dan risalah tim QA, pemeriksa membuat konsep Berita Acara (BA) PAHP dan ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA).

Nanti, pemeriksa juga harus berkomunikasi dengan WP untuk menyepakati mekanisme penandatanganan dan penyampaian BA PAHP dan lHPA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN