PMK 35/2019

Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 17:18 WIB
Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria suatu bentuk usaha dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) adalah adanya tempat usaha (place of business) di Indonesia. Apa saja yang masuk dalam tempat usaha ini?

Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 disebutkan tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Dalam beleid itu, 12 wujud tempat usaha. Pertama, tempat kedudukan manajemen. Kedua, cabang perusahaan. Ketiga, kantor perwakilan. Keempat, gedung kantor. Kelima, pabrik. Keenam, bengkel. Ketujuh, gudang. Kedelapan, ruang untuk promosi dan penjualan.

Baca Juga:
Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Kesembilan, pertambangan dan penggalian sumber alam. Kesepuluh, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.Kesebelas, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Kedua belas, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

"Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah orang pribadi asing atau badan asing memiliki atau menyewa atau apakah berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut," demikian ringkasan pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Adapun, kriteria selanjutnya dalam penentuan BUT adalah tempat usaha bersifat permanen. Otoritas menegaskan sifat permanen dilihat sepanjang tempat usaha digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

Selanjutnya, kriteria penggunaan tempat usaha dilihat sepanjang tempat itu tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas. Selain itu, mereka menjalankan usaha atau kegiatan melalui tempat itu.

Ketentuan terkait place of business tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing.

Selain itu, ketentuan juga tidak terpenuhi jika prang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:13 WIB BELANJA PERPAJAKAN

PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak