PMK 35/2019

Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 17:18 WIB
Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria suatu bentuk usaha dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) adalah adanya tempat usaha (place of business) di Indonesia. Apa saja yang masuk dalam tempat usaha ini?

Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 disebutkan tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Dalam beleid itu, 12 wujud tempat usaha. Pertama, tempat kedudukan manajemen. Kedua, cabang perusahaan. Ketiga, kantor perwakilan. Keempat, gedung kantor. Kelima, pabrik. Keenam, bengkel. Ketujuh, gudang. Kedelapan, ruang untuk promosi dan penjualan.

Baca Juga:
Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Kesembilan, pertambangan dan penggalian sumber alam. Kesepuluh, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.Kesebelas, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Kedua belas, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

"Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah orang pribadi asing atau badan asing memiliki atau menyewa atau apakah berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut," demikian ringkasan pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Adapun, kriteria selanjutnya dalam penentuan BUT adalah tempat usaha bersifat permanen. Otoritas menegaskan sifat permanen dilihat sepanjang tempat usaha digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

Selanjutnya, kriteria penggunaan tempat usaha dilihat sepanjang tempat itu tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas. Selain itu, mereka menjalankan usaha atau kegiatan melalui tempat itu.

Ketentuan terkait place of business tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing.

Selain itu, ketentuan juga tidak terpenuhi jika prang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:13 WIB BELANJA PERPAJAKAN

PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’