KEBIJAKAN FISKAL

Ini Alasan Pemerintah Ingin Pungut Cukai Kantong Plastik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Ingin Pungut Cukai Kantong Plastik

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun menuai penolakan dari beberapa pelaku industri, Kementerian Keuangan terus maju untuk mengeksekusi pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Otoritas membeberkan sejumlah alasan perlunya kantong plastik menjadi barang kena cukai (BKC) baru.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan setidaknya ada beberapa alasan yang membuat pengenaan cukai pada kantong plastik diperlukan.Pertama, isu pencemaran lingkungan yang tidak hanya mencemari laut secara menyeluruh, tetapi juga biota laut di dalamnya.

“Kalau melihat statistik, kita itu penghasil kedua terbesar sampah plastik yang menuju ke laut. Pertama itu China,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kedua, plastik baru bisa terurai sekitar 500 tahun kemudian. Meskipun, lanjutnya, ada pula plastic yang bisa terurai dalam jangka 2-3 tahun. Kondisi ini, sambung Heru, akan merusak tanah yang pada akhirnya mengganggu kesuburan.

Ketiga, beberapa elemen masyarakat sudah mulai sadar lingkungan dengan meminimalisasi penggunaan plastik, seperti menggunakan kantong belanja yang terbuat dari blacu atau karung bekas.

Dia mengapresiasi beberapa pemerintah daerah (pemda) yang berinisiatif mendorong gaya hidup minim plastik. Beberapa pemda tersebut seperti Balikpapan, Banjarmasin, Bogor dan Surabaya. Pemda Surabaya, menurutnya, sangat kreatif dengan mengajak masyarakat untuk mengumpulkan plastik dengan reward point atau token yang bisa digunakan untuk naik bus.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Beberapa legal framework juga sudah keluar seperti Peraturan Pemerintah (PP). Ritel-ritel juga sudah memungut sekitar Rp200-Rp500 per kantong plastik untuk memberi pilihan pada masyarakat dalam penggunaan plastik. Namun, antara satu ritel dengan yang lainnya tidak seragam.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat program pencegahan dari kerusakan lingkungan yang sistematis, strategik dan seragam, sehingga digunakan cukai untuk pengendalian pencemaran lingkungan.

Cukai dianggap sebagai salah satu alat fiskal yang efektif untuk mengendalikan konsumsi dan produksi termasuk peredaran barang yang dianggap membahayakan masyarakat. Pemerintah berpikir supaya program pencegahan dari kerusakan lingkungan menjadi sistematis dan seragam.

“Makanya konsep yang dipakai adalah cukai. Kenapa cukai? Cukai secara teori dan praktik memang dimaksudkan sebagai salah satu tools yang paling efektif untuk mengendalikan konsumsi dan produksi termasuk peredaran,” jelasnya (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?