ASET BUMN

Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 10:29 WIB
Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016 Gedung DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan DPR maupun APBN. Komisi XI DPR RI pun turun tangan menghadapi hal ini.

(Baca: Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR)

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan penolakannya terhadap PP 72/2016, serta mendukung Komisi VI yang juga menolak PP tersebut. Menurutnya pembahasan hal itu tetap harus melalui DPR meskipun rumit prosesnya.

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

"Saya menolak PP tersebut. Kalau nanti dijalankan jangan kaget Monas bisa dijual tanpa sepengetahuan rakyat. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui DPR, meskipun rumit dan panjang," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

PP 72/2016 itu mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, PP 72/2016 ini juga melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.

Ia menegaskan BUMN masih menjadi bagian dari kekayaan negara, sehingga tetap tata cara yang termasuk dalam PP 44/2015 tetap harus melalui DPR. Mekeng sangat khawatir kekayaan negara berpindah kepemilikan tanpa diketahui oleh rakyat jika PP 72/2016 berlaku.

Baca Juga:
Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN bisa saja dijual ke asing, berpindah tangan nanti. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegasnya.

Mekeng mengharapkan pemerintah bisa membatalkan PP 72/2016. Namun, jika pemerintah tidak membatalkannya, maka DPR bersama penggugat akan mengambil aksi untuk menekan penghapusan PP 72/2016.

"PP 72/2016 tidak boleh berjalan. Karena bertabrakan dengan aturan lainnya yang sudah ada," pungkas Mekeng. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN