KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kiri) tengah menyerahkan bantuan kaki palsu kepada warga di Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian konsesi dan insentif untuk penyandang disabilitas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan RPP tersebut disusun sebagai peraturan pelaksana UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pemberian konsesi dan insentif juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

"Pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam menyusun RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas, lanjut Febrio, pemerintah telah membuka ruang diskusi bagi publik, khususnya penyandang disabilitas.

Pada pekan lalu, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas kembali menemui para penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mengenai penyusunan RPP tersebut.

Febrio menjelaskan penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar mereka berpendidikan rendah, serta kurang dari separuh dari total penyandang disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tak hanya itu, sambungnya, penyandang disabilitas yang bekerja sering kali memiliki penghasilan yang lebih rendah daripada nonpenyandang disabilitas.

"Untuk itu, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian," ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas guna memperoleh pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PP 8/2016 mengatur beberapa hak yang dimiliki penyandang disabilitas, termasuk konsesi. Konsesi ialah segala bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemda, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemda.

Pemerintah dan pemda wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, yang besaran dan jenisnya akan diatur dengan PP. Pemerintah dan pemerintah daerah juga mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga bakal memberikan insentif.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif pun bakal diatur dengan PP.

Tambahan informasi, insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

Pada 2021, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah meminta pemerintah untuk dapat segera menerbitkan PP mengenai pemberian insentif kepada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Indonesia diminta untuk dapat mengikuti kebijakan di banyak negara yang mendorong pengusaha untuk memperbesar kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas melalui pemberian insentif pajak.

China dan Malaysia, misalnya, memberikan tax deduction untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan kredit pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, termasuk disabilitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya