KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengadopsi seluruh regulasi aset kripto yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut diperlukan guna memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berjalan mulus.

"Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, telah dinyatakan pula bahwa semua perizinan, persetujuan, pendaftaran produk, serta keputusan perihal aset kripto yang telah diterbitkan Bappebti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami mengacu pada rumusan keberlanjutan dan kepastian yang dinyatakan dalam RPP dimaksud," ujar Hasan.

Pada saat yang sama, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta RSEOJK tentang Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

RPOJK dimaksud memuat beberapa hal antara lain aset kripto yang diperdagangkan, perizinan, aspek kelembagaan para penyelenggara perdagangan, penilaian kemampuan dan kepatutan dari para pihak, tata kelola, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, hingga aktivitas penunjang.

"Ada juga beberapa pokok pengaturan yang ditambahkan, di antaranya perihal penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan, tata kelola ada yang diperkuat, serta penguatan pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen," tutur Hasan.

Sebagai informasi, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto bakal beralih dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Sembari melaksanakan peralihan kewenangan tersebut, OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan merevisi tarif pajak atas aset kripto.

"Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini," kata Hasan pada Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini