KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengadopsi seluruh regulasi aset kripto yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut diperlukan guna memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berjalan mulus.

"Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, telah dinyatakan pula bahwa semua perizinan, persetujuan, pendaftaran produk, serta keputusan perihal aset kripto yang telah diterbitkan Bappebti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami mengacu pada rumusan keberlanjutan dan kepastian yang dinyatakan dalam RPP dimaksud," ujar Hasan.

Pada saat yang sama, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta RSEOJK tentang Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

RPOJK dimaksud memuat beberapa hal antara lain aset kripto yang diperdagangkan, perizinan, aspek kelembagaan para penyelenggara perdagangan, penilaian kemampuan dan kepatutan dari para pihak, tata kelola, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, hingga aktivitas penunjang.

"Ada juga beberapa pokok pengaturan yang ditambahkan, di antaranya perihal penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan, tata kelola ada yang diperkuat, serta penguatan pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen," tutur Hasan.

Sebagai informasi, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto bakal beralih dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Sembari melaksanakan peralihan kewenangan tersebut, OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan merevisi tarif pajak atas aset kripto.

"Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini," kata Hasan pada Agustus 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja