KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun ini. Anggaran tersebut naik 31% dari tahun sebelumnya sebanyak Rp38,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur negara ini dijadwalkan mulai Juni 2024.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan kjika belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan. Alhasil, jadwal pencairannya berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Bila diperinci, anggaran gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah senilai Rp21,1 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, alokasinya Rp11,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan alokasi pembayaran gaji ke-13 pada 2024 terjadi karena komponen gaji ke-13 pada tahun lalu hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara saat ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 tidak kena potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?