KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bakal diatur terperinci dalam peraturan pemerintah (PP). Rencananya, PP tersebut bakal dirilis pada awal Ramadan karena pembayaran THR dijadwalkan mulai H-10 Lebaran.

"Mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Isa menuturkan PP nantinya mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan anggota Polri. Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan biasanya akan dimulai pada H-10 Lebaran, atau bahkan pertengahan Ramadan.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga bakal mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga KPPN dapat mencairkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, gaji ke-13 dibayarkan ketika memasuki tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini biasanya akan mulai dicairkan pada awal Juni.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan perihal berapa besarnya [THR dan gaji ke-13] tersebut," ujar Isa.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Tahun lalu, THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pada instansi pemerintah daerah, ada tambahan besaran paling banyak 50% penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai