Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bakal diatur terperinci dalam peraturan pemerintah (PP). Rencananya, PP tersebut bakal dirilis pada awal Ramadan karena pembayaran THR dijadwalkan mulai H-10 Lebaran.
"Mengenai besarannya, kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Isa menuturkan PP nantinya mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan anggota Polri. Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan biasanya akan dimulai pada H-10 Lebaran, atau bahkan pertengahan Ramadan.
Dalam hal ini, kementerian/lembaga bakal mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga KPPN dapat mencairkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, gaji ke-13 dibayarkan ketika memasuki tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini biasanya akan mulai dicairkan pada awal Juni.
"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan perihal berapa besarnya [THR dan gaji ke-13] tersebut," ujar Isa.
Sejak pandemi Covid-19, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Tahun lalu, THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, ada tambahan besaran paling banyak 50% penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.