PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:15 WIB
Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesa dengan 19 negara/yurisdiksi yang akan dilakukan pada tahun ini akan mencakup empat poin utama.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ruang lingkup yang dipilih Indonesia dalam perubahan P3B melalui multilateral instrument on tax treaty (MLI) terbagi dalam empat isu utama. Keempatnya telah dipilih dan direservasi Indonesia pada 2017 silam.

“Ketentuan yang sudah dipilih dan direservasi itu meliputi hybrid mismatches, treaty abuses, avoidance permanent establishment status, dan improving dispute resolution," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, terkait hybrid mismatches atau perbedaan perlakuan pajak suatu negara/yurisdiksi atas instrumen keuangan, Indonesia melakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi mengenai penyelesaian status penduduk ganda/dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B,” imbuh John.

Kedua, untuk ketentuan terkait dengan treaty abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, untuk mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), di mana terdapat periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah.

Selanjutnya, hak pemajakan yurisdiksi sumber atas capital gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak (immovable property).

Ketiga, terkait dengan avoidance permanent establishment status, yang diadopsi adalah seluruh ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through commisionaire arrangements and similar strategies.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagian besar ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through the specific activity exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap. Kemudian, adopsi atas ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, terkait mekanisme penyelesaian sengketa atau improving dispute resolution. Pada bagian ini, hampir seluruh ketentuan diadopsi kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu negara kepada pejabat yang berwenang (competent authority) negara lainnya.

Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’ dan infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

John menekankan perubahan besar dalam P3B Indonesia dapat dilakukan dengan cepat karena adanya MLI. Sistem ini, menurutnya, membuat negosiasi perjanjian pajak antarnegara agar dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

"MLI merupakan instrumen yang menawarkan prosedur yang sederhana, mudah, cepat, serta transparan untuk mengamendemen lebih dari satu atau banyak P3B guna mengadopsi standar dan norma pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik BEPS," imbuh John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?