EKONOMI DIGITAL

Ini 2 Pendekatan Pajak Minimum untuk Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 10:15 WIB
Ini 2 Pendekatan Pajak Minimum untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi. (foto: businesslive)

JAKARTA, DDTCNews – Ada dua pendekatan konsep pajak minimum yang bisa diterapkan untuk merespons ekonomi digital.

Ekonom Martin A. Sullivan mengatakan ada dua pendekatan potensial untuk memajaki laba usaha dari anak perusahaan yang berlokasi di luar negeri. Pendekatan tersebut berdasarkan cakupan pemajakannya, apakah itu luas atau terbatas, sesuai dengan tujuan.

“Konsep pajak minimum atas laba usaha luar negeri seharusnya akan sangat bergantung pada tujuan yang diharapkan,” katanya, seperti dikutip dari Tax Notes International Vol. 94 No. 6 pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dalam pendekatan skala luas (broad minimum tax), penerapan pajak diberikan atas seluruh jenis laba perusahaan. Hal ini dilakukan agar netralitas ekspor modal (capital export neutrality) antara investasi domestik dan luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki kantor pusat di dalam negeri dapat meningkat.

Berdasarkan versi ini, tarif pajak efektif dari negara asal perusahaan multinasional akan dirancang sedemikian rupa agar arus investasi tidak mengalir ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah. Pendekatan ini lebih ditujukan untuk mencegah kompetisi pajak dengan negara yang bertarif pajak rendah lainnya.

Apabila diterapkan secara global, negara asal – yang mungkin mengadopsi prinsip teritorial atau untuk menjaga netralitas impor modal (capital import neutrality) – akan memberikan batasan. Batasan itu diberikan pada perusahaan multinasional yang merupakan wajib pajak domestiknya agar tidak terlalu mendorong investasi ke luar negeri.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam pendekatan skala sempit (narrow minimum tax), pajak minimum hanya dikenakan secara artifisial apabila terjadi pengalihan pendapatan ke negara sumber yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Pendekatan ini dilandasi pemikiran reformasi arsitektur pajak internasional di masa depan akan menganut prinsip teritorial sepenuhnya.

Pendukung pendekatan ini menyatakan bahwa konsep tersebut diperlukan karena metode arm’s-length tidak dapat memberikan hasil yang memuaskan dalam mengestimasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Menurut mereka, mendefinisikan misi dari pajak minimum tidak seharusnya membatasi capital import neutrality atau kompetisi pajak itu sendiri. Misi itu bisa didefinisikan lebih pada instrumen yang dapat mendukung antipenghindaran pajak.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

“Lebih dari sekadar tarifnya yang lebih rendah, konsep pajak minimum sendiri juga harus berfokus pada ‘suatu hal’ yang dapat memicu implementasi pajak ini sehingga dapat memberikan alokasi hak pemajakan yang sesuai dan menjaga kedaulatan pajak negaranya,” terang Sullivan lagi.

Dalam kasus GILTI misalnya, ‘sesuatu’ tersebut adalah perbandingan yang tinggi antara laba usaha dengan aset berwujud bersih dari perusahaan. Dalam konsultasi publik OECD bertajuk ‘Tax Challenges of Digitalisation’, menyebutkan proposal atas pemajakan ekonomi digital akan memasukkan aspek ketentuan yang menyerupai GILTI walau tidak spesifik menyebutkan pajak minimum.

Seperti diketahui, GILTI merupakan kebijakan income inclusion berupa pajak minimum atas jenis penghasilan berupa laba usaha perusahaan multinasional yang berasal dari luar negeri yang dikenakan pada tingkat pemegang sahamnya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pajak minimum disebut-sebut menjadi salah satu isu masa depan konsep perpajakan internasional untuk pajak atas penghasilan. OECD juga tengah menyusun rencana konsensus pemajakan digital dan menyebutkan konsep tersebut masuk Pilar 2.

“Hampir semua kalangan menilai bahwa langkah yang diambil terkait Pilar 2 mengenai kebijakan penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak akan meniru kebijakan GILTI yang diterapkan di AS,” jelas Sullivan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data