PMK 210/2018

Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 18:37 WIB
Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kewajiban untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online urung terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau aktivitas pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPP Tebet dan KPP Setia Budi IV. Dua alasan menjadi dasar ototitas fiskal menarik penerapan beleid.

Pertama, rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, disebut Sri Mulyani, telah menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat. Isu yang berkembang semakin liar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha digital.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak ada pungutan pajak baru. PMK yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaian data terkait urusan perpajakan. Artinya, hanya mengatur dari sisi administrasi.

“Kita tarik saja karena substansinya tidak ada pajak baru dan justru menimbulkan noise sehingga menjadi tidak produktif. Jadi, kita tarik seperti tidak ada PMK itu,” katanya dalam jumpa pers di KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).

Kedua, menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dengan demikian, kegiatan sosialiasasi dan perumusan kebijakan pajak untuk pelaku ekonomi digital dapat disusun secara sistematis. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan atau resistensi dari pelaku usaha terkait kebijakan pajak terkait pelaku ekonomi di ranah digital.

“Sesuai dengan feedback, mereka [IdEA] sedang menyusun survei dan akan selesai di akhir tahun. Dengan pertimbangan itu kita juga perlu melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk meminta informasi dari perusahaan e-commerce,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah