PMK 210/2018

Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 18:37 WIB
Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kewajiban untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online urung terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau aktivitas pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPP Tebet dan KPP Setia Budi IV. Dua alasan menjadi dasar ototitas fiskal menarik penerapan beleid.

Pertama, rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, disebut Sri Mulyani, telah menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat. Isu yang berkembang semakin liar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak ada pungutan pajak baru. PMK yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaian data terkait urusan perpajakan. Artinya, hanya mengatur dari sisi administrasi.

“Kita tarik saja karena substansinya tidak ada pajak baru dan justru menimbulkan noise sehingga menjadi tidak produktif. Jadi, kita tarik seperti tidak ada PMK itu,” katanya dalam jumpa pers di KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).

Kedua, menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dengan demikian, kegiatan sosialiasasi dan perumusan kebijakan pajak untuk pelaku ekonomi digital dapat disusun secara sistematis. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan atau resistensi dari pelaku usaha terkait kebijakan pajak terkait pelaku ekonomi di ranah digital.

“Sesuai dengan feedback, mereka [IdEA] sedang menyusun survei dan akan selesai di akhir tahun. Dengan pertimbangan itu kita juga perlu melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk meminta informasi dari perusahaan e-commerce,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?