ADMINISTRASI PAJAK

Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:23 WIB
Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

ANKARA, DDTCNews – TMF Grup sebuah perusahaan jasa profesional multinasional baru-baru ini mengeluarkan sebuah laporan yang menyebut 10 dari 94 yurisdiksi dengan persyaratan administrasi pajak yang paling rumit di dunia.

Berbagai faktor, seperti bahasa, mata uang, lapisan pajak, dan seterusnya, yang mengakibatkan kompleksnya administrasi perpajakan tersebut. Lalu, apakah Indonesia termasuk negara atau yurisdiksi yang juga memiliki administrasi perpajakan yang kompleks?

Seperti dilansir tax-news.com Kamis (27/7), berikut daftar 10 negara atau yurisdiksi yang menurut laporan TMF Group's Financial Complexity Index 2017 masuk dalam kategori negara dengan administrasi perpajakan paling kompleks di dunia mulai dari yurisdiksi yang paling kompleks:

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

1. Turki

Turki adalah yurisdiksi yang paling kompleks persyaratan perpajakan secara keseluruhan. Ini lantaran Turki mewajibkan pelaporan pajak hanya menggunakan Bahasa dan mata uang Turki.

“Namun, saat ini beban tersebut sudah berkurang, karena negara Turki tengah berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan Uni Eropa,” ucap pernyataan tertulis dari TMF Grup.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

2. Brasil

Senada dengan Turki, Brasil menempati posisi kedua dalam hal rumitnya peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak di Brasil harus mematuhi tiga lapis Undang-Undang dan peraturan pajak yakni di tingkat federal, negara bagian, dan kota.

Hal ini menimbulkan permasalahan serius bagi pembayar pajak. "Sebanyak 90 lebih jenis pajak, bea, dan iuran dibebankan kepada wajib pajak Brasil. Masing-masing jenis pajak dikenakan berbeda di setiap lingkup pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

3. Italia

Sementara di Eropa, Italia menjadi negara yang memiliki rezim pajak paling rumit dan pembayar pajak di Yunani dihadapkan pada kepatuhan pajak yang paling sulit di kawasan ini. Kedua negara tersebut memiliki kompleksitas aturan pajak yang sangat tinggi.

“Di Italia, pajak dipungut di tingkat nasional, regional, dan kotamadya, sedangkan di Yunani pajak dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan, properti, dan pajak konsumsi,” kata TMF Grup.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

4. Yunani

Standar akuntansi di Yunani sangat kompleks, karena implikasi perpajakan semua diperhitungkan baik di sisi debet maupun kredit. Selain itu, Yunani memiliki beberapa lapisan PPN dan seringkali tidak ada konsistensi di dalam aplikasinya.

Selain itu, terdapat beban administratif yang tinggi di Yunani dalam hal mencatat dan mengumpulkan pajak. Pasalnya, ada beberapa kantor pajak pajak lokal yang dibagi menurut fungsi-fungsi administratifnya yang terpisah satu sama lain.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

5. Vietnam

Dalam administrasi perpajakan di Vietnam, berbagai kompleksitas muncul mulai dari pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), sampai pelaksanaan audit pajak.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

6. Kolombia

Negara ini sudah melakukan sedikitnya dua kali reformasi pajak hanya dalam tempo 3 tahun terakhir. Perubahan terbaru justru mengakibatkan munculnya berbagai interpretasi baru terhadap sejumlah peraturan kunci dalam perpajakan domestiknya.

Alih-alih memperbaiki atau mengurangi kompleksitas administrasi perpajakannya, pembaruan pajak yang dilakukan Kolombia justru menambah rumit dan kompleks penyelesaian administrasi pajaknya.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

7. China

Di China, baik pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak dinilai kompleks karena kurangnya tingkat kepastian hukum dan kewajiban penggunaan Bahasa China dan mata uang reminbi.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

8. Belgia

Pokok utama yang disoroti dalam sistem administrasi perpajakan di Belgia adalah sulitnya mendapatkan pengembalian/ restitusi pajak. Peraturannya sangat rumit dengan pembuktian dokumen yang sangat spesifik.

Begitu pula dalam hal deklarasi pajak. Ada ratusan kode pajak yang harus diikuti dan dipatuhi untuk dapat mengisi formulir deklarasi pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

9. Argentina

Penyebab utama tingginya kompleksitas administrasi perpajakan di Argentina adalah diberlakukannya tiga lapisan pajak terhadap subjek pajak yang sama, yaitu pajak di tingkat negara federal, di tingkat negara bagian, dan di tingkat provinsi (municipal).

Argentina sendiri mencatatkan skor kompleksitas tertinggi dari total 94 yurisdiksi yang disurvei pada area 'pelaporan' yang meliputi pelaporan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan, yaitu sebesar 88%,

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

10. India

Mirip seperti di Vietnam dan China, pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak juga dinilai kompleks karena adanya sistem pelapisan pajak antara pusat dan daerah.

Memang, India sudah melakukan reformasi dengan mengenalkan goods and services tax yang mencakup pajak tidak langsung untuk manufaktur, penjualan dan konsumsi untuk menggantikan pajak yang berlapis tadi. Namun, peraturan pelaksanaannya hingga kini masih belum selesai. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024