ADMINISTRASI PAJAK

Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:23 WIB
Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

ANKARA, DDTCNews – TMF Grup sebuah perusahaan jasa profesional multinasional baru-baru ini mengeluarkan sebuah laporan yang menyebut 10 dari 94 yurisdiksi dengan persyaratan administrasi pajak yang paling rumit di dunia.

Berbagai faktor, seperti bahasa, mata uang, lapisan pajak, dan seterusnya, yang mengakibatkan kompleksnya administrasi perpajakan tersebut. Lalu, apakah Indonesia termasuk negara atau yurisdiksi yang juga memiliki administrasi perpajakan yang kompleks?

Seperti dilansir tax-news.com Kamis (27/7), berikut daftar 10 negara atau yurisdiksi yang menurut laporan TMF Group's Financial Complexity Index 2017 masuk dalam kategori negara dengan administrasi perpajakan paling kompleks di dunia mulai dari yurisdiksi yang paling kompleks:

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

1. Turki

Turki adalah yurisdiksi yang paling kompleks persyaratan perpajakan secara keseluruhan. Ini lantaran Turki mewajibkan pelaporan pajak hanya menggunakan Bahasa dan mata uang Turki.

“Namun, saat ini beban tersebut sudah berkurang, karena negara Turki tengah berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan Uni Eropa,” ucap pernyataan tertulis dari TMF Grup.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

2. Brasil

Senada dengan Turki, Brasil menempati posisi kedua dalam hal rumitnya peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak di Brasil harus mematuhi tiga lapis Undang-Undang dan peraturan pajak yakni di tingkat federal, negara bagian, dan kota.

Hal ini menimbulkan permasalahan serius bagi pembayar pajak. "Sebanyak 90 lebih jenis pajak, bea, dan iuran dibebankan kepada wajib pajak Brasil. Masing-masing jenis pajak dikenakan berbeda di setiap lingkup pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

3. Italia

Sementara di Eropa, Italia menjadi negara yang memiliki rezim pajak paling rumit dan pembayar pajak di Yunani dihadapkan pada kepatuhan pajak yang paling sulit di kawasan ini. Kedua negara tersebut memiliki kompleksitas aturan pajak yang sangat tinggi.

“Di Italia, pajak dipungut di tingkat nasional, regional, dan kotamadya, sedangkan di Yunani pajak dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan, properti, dan pajak konsumsi,” kata TMF Grup.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

4. Yunani

Standar akuntansi di Yunani sangat kompleks, karena implikasi perpajakan semua diperhitungkan baik di sisi debet maupun kredit. Selain itu, Yunani memiliki beberapa lapisan PPN dan seringkali tidak ada konsistensi di dalam aplikasinya.

Selain itu, terdapat beban administratif yang tinggi di Yunani dalam hal mencatat dan mengumpulkan pajak. Pasalnya, ada beberapa kantor pajak pajak lokal yang dibagi menurut fungsi-fungsi administratifnya yang terpisah satu sama lain.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

5. Vietnam

Dalam administrasi perpajakan di Vietnam, berbagai kompleksitas muncul mulai dari pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), sampai pelaksanaan audit pajak.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

6. Kolombia

Negara ini sudah melakukan sedikitnya dua kali reformasi pajak hanya dalam tempo 3 tahun terakhir. Perubahan terbaru justru mengakibatkan munculnya berbagai interpretasi baru terhadap sejumlah peraturan kunci dalam perpajakan domestiknya.

Alih-alih memperbaiki atau mengurangi kompleksitas administrasi perpajakannya, pembaruan pajak yang dilakukan Kolombia justru menambah rumit dan kompleks penyelesaian administrasi pajaknya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

7. China

Di China, baik pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak dinilai kompleks karena kurangnya tingkat kepastian hukum dan kewajiban penggunaan Bahasa China dan mata uang reminbi.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

8. Belgia

Pokok utama yang disoroti dalam sistem administrasi perpajakan di Belgia adalah sulitnya mendapatkan pengembalian/ restitusi pajak. Peraturannya sangat rumit dengan pembuktian dokumen yang sangat spesifik.

Begitu pula dalam hal deklarasi pajak. Ada ratusan kode pajak yang harus diikuti dan dipatuhi untuk dapat mengisi formulir deklarasi pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

9. Argentina

Penyebab utama tingginya kompleksitas administrasi perpajakan di Argentina adalah diberlakukannya tiga lapisan pajak terhadap subjek pajak yang sama, yaitu pajak di tingkat negara federal, di tingkat negara bagian, dan di tingkat provinsi (municipal).

Argentina sendiri mencatatkan skor kompleksitas tertinggi dari total 94 yurisdiksi yang disurvei pada area 'pelaporan' yang meliputi pelaporan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan, yaitu sebesar 88%,

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

10. India

Mirip seperti di Vietnam dan China, pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak juga dinilai kompleks karena adanya sistem pelapisan pajak antara pusat dan daerah.

Memang, India sudah melakukan reformasi dengan mengenalkan goods and services tax yang mencakup pajak tidak langsung untuk manufaktur, penjualan dan konsumsi untuk menggantikan pajak yang berlapis tadi. Namun, peraturan pelaksanaannya hingga kini masih belum selesai. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini