ADMINISTRASI PAJAK

Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:23 WIB
Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

ANKARA, DDTCNews – TMF Grup sebuah perusahaan jasa profesional multinasional baru-baru ini mengeluarkan sebuah laporan yang menyebut 10 dari 94 yurisdiksi dengan persyaratan administrasi pajak yang paling rumit di dunia.

Berbagai faktor, seperti bahasa, mata uang, lapisan pajak, dan seterusnya, yang mengakibatkan kompleksnya administrasi perpajakan tersebut. Lalu, apakah Indonesia termasuk negara atau yurisdiksi yang juga memiliki administrasi perpajakan yang kompleks?

Seperti dilansir tax-news.com Kamis (27/7), berikut daftar 10 negara atau yurisdiksi yang menurut laporan TMF Group's Financial Complexity Index 2017 masuk dalam kategori negara dengan administrasi perpajakan paling kompleks di dunia mulai dari yurisdiksi yang paling kompleks:

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

1. Turki

Turki adalah yurisdiksi yang paling kompleks persyaratan perpajakan secara keseluruhan. Ini lantaran Turki mewajibkan pelaporan pajak hanya menggunakan Bahasa dan mata uang Turki.

“Namun, saat ini beban tersebut sudah berkurang, karena negara Turki tengah berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan Uni Eropa,” ucap pernyataan tertulis dari TMF Grup.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

2. Brasil

Senada dengan Turki, Brasil menempati posisi kedua dalam hal rumitnya peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak di Brasil harus mematuhi tiga lapis Undang-Undang dan peraturan pajak yakni di tingkat federal, negara bagian, dan kota.

Hal ini menimbulkan permasalahan serius bagi pembayar pajak. "Sebanyak 90 lebih jenis pajak, bea, dan iuran dibebankan kepada wajib pajak Brasil. Masing-masing jenis pajak dikenakan berbeda di setiap lingkup pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

3. Italia

Sementara di Eropa, Italia menjadi negara yang memiliki rezim pajak paling rumit dan pembayar pajak di Yunani dihadapkan pada kepatuhan pajak yang paling sulit di kawasan ini. Kedua negara tersebut memiliki kompleksitas aturan pajak yang sangat tinggi.

“Di Italia, pajak dipungut di tingkat nasional, regional, dan kotamadya, sedangkan di Yunani pajak dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan, properti, dan pajak konsumsi,” kata TMF Grup.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

4. Yunani

Standar akuntansi di Yunani sangat kompleks, karena implikasi perpajakan semua diperhitungkan baik di sisi debet maupun kredit. Selain itu, Yunani memiliki beberapa lapisan PPN dan seringkali tidak ada konsistensi di dalam aplikasinya.

Selain itu, terdapat beban administratif yang tinggi di Yunani dalam hal mencatat dan mengumpulkan pajak. Pasalnya, ada beberapa kantor pajak pajak lokal yang dibagi menurut fungsi-fungsi administratifnya yang terpisah satu sama lain.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

5. Vietnam

Dalam administrasi perpajakan di Vietnam, berbagai kompleksitas muncul mulai dari pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), sampai pelaksanaan audit pajak.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

6. Kolombia

Negara ini sudah melakukan sedikitnya dua kali reformasi pajak hanya dalam tempo 3 tahun terakhir. Perubahan terbaru justru mengakibatkan munculnya berbagai interpretasi baru terhadap sejumlah peraturan kunci dalam perpajakan domestiknya.

Alih-alih memperbaiki atau mengurangi kompleksitas administrasi perpajakannya, pembaruan pajak yang dilakukan Kolombia justru menambah rumit dan kompleks penyelesaian administrasi pajaknya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

7. China

Di China, baik pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak dinilai kompleks karena kurangnya tingkat kepastian hukum dan kewajiban penggunaan Bahasa China dan mata uang reminbi.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

8. Belgia

Pokok utama yang disoroti dalam sistem administrasi perpajakan di Belgia adalah sulitnya mendapatkan pengembalian/ restitusi pajak. Peraturannya sangat rumit dengan pembuktian dokumen yang sangat spesifik.

Begitu pula dalam hal deklarasi pajak. Ada ratusan kode pajak yang harus diikuti dan dipatuhi untuk dapat mengisi formulir deklarasi pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

9. Argentina

Penyebab utama tingginya kompleksitas administrasi perpajakan di Argentina adalah diberlakukannya tiga lapisan pajak terhadap subjek pajak yang sama, yaitu pajak di tingkat negara federal, di tingkat negara bagian, dan di tingkat provinsi (municipal).

Argentina sendiri mencatatkan skor kompleksitas tertinggi dari total 94 yurisdiksi yang disurvei pada area 'pelaporan' yang meliputi pelaporan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan, yaitu sebesar 88%,

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

10. India

Mirip seperti di Vietnam dan China, pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak juga dinilai kompleks karena adanya sistem pelapisan pajak antara pusat dan daerah.

Memang, India sudah melakukan reformasi dengan mengenalkan goods and services tax yang mencakup pajak tidak langsung untuk manufaktur, penjualan dan konsumsi untuk menggantikan pajak yang berlapis tadi. Namun, peraturan pelaksanaannya hingga kini masih belum selesai. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak