RUSIA

Ingin Perusahaan Digital Bayar Pajak, Rusia Berencana Revisi UU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 11:51 WIB
Ingin Perusahaan Digital Bayar Pajak, Rusia Berencana Revisi UU

Ilustrasi gedung Kemenkeu Rusia.

MOSKOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia mengusulkan amendemen undang-undang terkait pajak untuk membuat perusahaan digital multinasional membayar pajak ke negara konsumen. Pajak baru dimungkinkan menyasar beberapa raksasa digital seperti Google dan Facebook.

Langkah ini dilakukan karena Kementerian Keuangan menyoroti adanya celah dalam prinsip perusahaan digital bisa dikenai pajak. Hal tersebut mengarah pada fakta tarif pajak efektif yang dibayarkan oleh perusahaan digital lebih kecil dibandingkan perusahaan di sektor industri lain.

“Aturan ini akan memungkinan negara terhindar dari kehilangan pendapatan dan akan membuat distribusi pajak lebih adil,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen kebijakan perpajakan untuk 2021-2022, seperti dikutip pada Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pasalnya, Rusia telah lama prihatin dengan struktur pajak perusahaan digital multinasional. Hal ini lantaran struktur tersebut memungkinkan perusahaan digital membukukan sebagian besar keuntungan global mereka di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, seperti Irlandia.

Dengan demikian, mereka dapat mengurangi tagihan pajak perusahaan di negara lain, termasuk di Rusia. Hal ini karena tarif pajak perusahaan di Rusia sebesar 20% atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan Irlandia sebesar 12,5%.

Namun, rencana pajak perusahaan digital ini masih baru sebatas wacana. Saat ini waktu dan rincian proposal tentang pajak yang menyasar raksasa digital itu belum disusun. Meski demikian, rencana ini membuat Rusia seirama dengan Perancis dan Inggris yang telah memperkenalkan pajak digitalnya.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Pasalnya, banyak negara sudah bosan menunggu upaya internasional yang dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah berjanji untuk mencapai konsensus terkait pemajakan perusahaan digital multinasional pada akhir 2020.

“Otoritas pajak tahu sistem saat ini tidak mencakup perusahaan digital. Mereka melihat langkah-langkah di Uni Eropa dan percaya perlu lebih memperhatikannya. Kebijakan serupa berpotensi diterapkan di Rusia,” kata Ilarion Lemetyuynen, konsultan pajak di Rusia.

Adapun pada 2017 silam, Rusia telah memperkenalkan aturan pajak baru yang memaksa perusahaan asing untuk membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan Rusia.

Seperti dilansir themoscowtimes.com, aturan ini kemudian diperluas pada awal 2019. Hal ini membuat pelaku bisnis di Rusia yang memasang iklan di Facebook dan Google harus membayar PPN sebesar 20%. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN