KEBIJAKAN FISKAL

Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 20:02 WIB
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan fasilitas fiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.

“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor—impor.

Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Seperti diketahui, keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas kegiatan ekspor dan impor barang. Kegiatan seperti pemasukan barang – yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping – dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN