KEBIJAKAN FISKAL

Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 20:02 WIB
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan fasilitas fiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.

“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor—impor.

Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Seperti diketahui, keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas kegiatan ekspor dan impor barang. Kegiatan seperti pemasukan barang – yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping – dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?