ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Saat Isi SPT Masa PPN, Nilai Rupiah Dibulatkan ke Bawah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ingat! Saat Isi SPT Masa PPN, Nilai Rupiah Dibulatkan ke Bawah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau PPnBM pada faktur pajak dan SPT Masa PPN dilakukan dengan nilai satuan rupiah penuh. Artinya, pembulatan dilakukan ke bawah. Hal ini tertuang dalam lampiran PER-29/PJ/2015.

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan, penulisan PPN dibulatkan ke bawah jika terdapat angka di belakang koma.

"Jika terdapat angka di belakang koma maka dilakukan pembulatan ke bawah," tulis Kring Pajak sata merespons pertanyaan netizen, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sebagai contoh, tarif PPN 11% dikalikan dengan DPP senilai Rp2.342.343. Hasilnya, Rp257.657,73. Kemudian, dibulatkan ke bawah maka PPN-nya menjadi Rp257.657.

SE-22/PJ.24/1990 juga melampirkan contoh kasus atas penulisan angka-angka rupiah dalam dokumen perpajakan. Berikut adalah contoh lengkapnya.

1. Penghasilan kena pajak (PKP) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya, penghasilan kena pajak Rp16.061.943,00. Untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp16.061.000.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

2. Penulisan angka rupiah pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Setoran Pajak (SSP), bagian desimal (sen) dihilangkan.

  • Jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, denda, bunga, dan pajak yang masih harus dibayar pada SKP dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
  • Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, PPN, PPnBM, dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

Contoh:

a. Jumlah potongan PPh Pasal 21
15% X Rp300.560,40 = Rp45.084,36
dibulatkan menjadi Rp45.084

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

b. Jumlah pungutan PPh Pasal 22
15% x 6% x Rp3.568.550 = Rp320.569,5
dibulatkan menjadi Rp320.569

c. Jumlah angsuran PPh pasal 25
L/S: 1/12 x Rp2.467.568,00 = Rp205.630,66
dibulatkan menjadi Rp Rp205.630
TER: 12,75% x Rp3.456.876,00 = Rp440.751,69
dibulatkan menjadi Rp440.751

d. Jumlah pajak keluaran atau pajak masukan PPN
10% x Rp100.345.567,75 = Rp10.034.556,77
dibulatkan menjadi Rp10.034.556

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

e. Jumlah PPnBM yang terutang
20% x Rp500.564.985,5 = Rp100.112.997,10
dibulatkan menjadi Rp100.112.997

f. Jumlah PBB yang terutang
5% x Rp200.575.875 = Rp1.003.879,375
dibulatkan menjadi Rp1.003.879

*seluruh contoh di atas menggunakan aturan tarif pada saat SE diterbitkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai