ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB
Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik skala kecil yang memproduksi barang kena cukai (BKC) wajib melakukan pencatatan.

Pencatatan dilakukan dengan mengumpulkan dan menulis data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai. Pencatatan juga dilakukan terhadap penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

"[Yang wajib lakukan pencatatan] adalah pengusaha pabrik skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) yang wajib memiliki izin," tulis Bea Cukai Tanjung Emas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Siapa yang dimaksud pengusaha skala kecil?

Sesuai dengan PMK 94/2018, pengusaha pabrik skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha pabrik skala kecil adalah pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi. Bukti transaksi ini harus mencakup dua hal.

Pertama, bagi pengusaha pabrik skala kecil, bukti transaksi harus mencakup pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kedua, bagi pengusaha TPE etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti transaksi harus mencantumkan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

Bagi pengusaha pabril skala kecil yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain wajib melakukan pencatatan juga wajib melakukan atas penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukainya.

Seluruh rangkaian pencatatan bisa dilakukan secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya