ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB
Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik skala kecil yang memproduksi barang kena cukai (BKC) wajib melakukan pencatatan.

Pencatatan dilakukan dengan mengumpulkan dan menulis data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai. Pencatatan juga dilakukan terhadap penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

"[Yang wajib lakukan pencatatan] adalah pengusaha pabrik skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) yang wajib memiliki izin," tulis Bea Cukai Tanjung Emas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Siapa yang dimaksud pengusaha skala kecil?

Sesuai dengan PMK 94/2018, pengusaha pabrik skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha pabrik skala kecil adalah pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi. Bukti transaksi ini harus mencakup dua hal.

Pertama, bagi pengusaha pabrik skala kecil, bukti transaksi harus mencakup pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Kedua, bagi pengusaha TPE etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti transaksi harus mencantumkan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

Bagi pengusaha pabril skala kecil yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain wajib melakukan pencatatan juga wajib melakukan atas penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukainya.

Seluruh rangkaian pencatatan bisa dilakukan secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai