Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik skala kecil yang memproduksi barang kena cukai (BKC) wajib melakukan pencatatan.
Pencatatan dilakukan dengan mengumpulkan dan menulis data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai. Pencatatan juga dilakukan terhadap penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
"[Yang wajib lakukan pencatatan] adalah pengusaha pabrik skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) yang wajib memiliki izin," tulis Bea Cukai Tanjung Emas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/6/2024).
Sesuai dengan PMK 94/2018, pengusaha pabrik skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha pabrik skala kecil adalah pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi. Bukti transaksi ini harus mencakup dua hal.
Pertama, bagi pengusaha pabrik skala kecil, bukti transaksi harus mencakup pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.
Kedua, bagi pengusaha TPE etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti transaksi harus mencantumkan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.
Bagi pengusaha pabril skala kecil yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain wajib melakukan pencatatan juga wajib melakukan atas penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukainya.
Seluruh rangkaian pencatatan bisa dilakukan secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.