LAYANAN KEPABEANAN

Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor international mobile equipment identity (IMEI) dilakukan atas setiap perangkat telekomunikasi, bukan berdasarkan SIM Card.

Apabila suatu perangkat sudah didaftarkan IMEI-nya, SIM Card resmi yang dipasangkan di dalamnya sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, apabila handphone memiliki fitur dual SIM maka kedua nomor seharusnya bisa beroperasi dengan baik apabila IMEI atas perangkat sudah terdaftar.

"Pendaftaran IMEI hanya pada perangkat, bukan berdasarkan SIM-nya. Apabila IMEI sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftarkan kembali untuk SIM lain [yang dipakai di ponsel tersebut]," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan karena salah satu SIM Card yang dipakainya tak bisa menangkap sinyal seluler. Menurut pengakuan netizen tersebut, IMEI yang terdaftar hanya atas salah satu nomor SIM lainnya.

"Yang berfungsi hanya SIM 1 saja, saya cek IMEI SIM 1 saya terdaftar di Bea Cukai, tetapi yang SIM 2 tidak terdaftar," tutur netizen melalui cuitan di Twitter.

Perlu diketahui, pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, atau tablet dilakukan paling banyak 2 unit dalam sekali registrasi, baik dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id/registrasiimei.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code ditunjukkan ke petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Terakhir, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025