Alur registrasi IMEI oleh DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor international mobile equipment identity (IMEI) dilakukan atas setiap perangkat telekomunikasi, bukan berdasarkan SIM Card.
Apabila suatu perangkat sudah didaftarkan IMEI-nya, SIM Card resmi yang dipasangkan di dalamnya sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, apabila handphone memiliki fitur dual SIM maka kedua nomor seharusnya bisa beroperasi dengan baik apabila IMEI atas perangkat sudah terdaftar.
"Pendaftaran IMEI hanya pada perangkat, bukan berdasarkan SIM-nya. Apabila IMEI sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftarkan kembali untuk SIM lain [yang dipakai di ponsel tersebut]," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).
Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan karena salah satu SIM Card yang dipakainya tak bisa menangkap sinyal seluler. Menurut pengakuan netizen tersebut, IMEI yang terdaftar hanya atas salah satu nomor SIM lainnya.
"Yang berfungsi hanya SIM 1 saja, saya cek IMEI SIM 1 saya terdaftar di Bea Cukai, tetapi yang SIM 2 tidak terdaftar," tutur netizen melalui cuitan di Twitter.
Perlu diketahui, pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, atau tablet dilakukan paling banyak 2 unit dalam sekali registrasi, baik dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id/registrasiimei.
Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code ditunjukkan ke petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.
Terakhir, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.