LAYANAN KEPABEANAN

Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ingat! IMEI Didaftarkan Atas Tiap Perangkat Gadget, Bukan Kartu SIM

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi nomor international mobile equipment identity (IMEI) dilakukan atas setiap perangkat telekomunikasi, bukan berdasarkan SIM Card.

Apabila suatu perangkat sudah didaftarkan IMEI-nya, SIM Card resmi yang dipasangkan di dalamnya sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, apabila handphone memiliki fitur dual SIM maka kedua nomor seharusnya bisa beroperasi dengan baik apabila IMEI atas perangkat sudah terdaftar.

"Pendaftaran IMEI hanya pada perangkat, bukan berdasarkan SIM-nya. Apabila IMEI sudah didaftarkan maka tidak perlu mendaftarkan kembali untuk SIM lain [yang dipakai di ponsel tersebut]," cuit contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan karena salah satu SIM Card yang dipakainya tak bisa menangkap sinyal seluler. Menurut pengakuan netizen tersebut, IMEI yang terdaftar hanya atas salah satu nomor SIM lainnya.

"Yang berfungsi hanya SIM 1 saja, saya cek IMEI SIM 1 saya terdaftar di Bea Cukai, tetapi yang SIM 2 tidak terdaftar," tutur netizen melalui cuitan di Twitter.

Perlu diketahui, pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam, atau tablet dilakukan paling banyak 2 unit dalam sekali registrasi, baik dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id/registrasiimei.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code ditunjukkan ke petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Terakhir, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP