AFRIKA SELATAN

Industri Minuman Tolak Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 16:02 WIB
Industri Minuman Tolak Pajak Gula

Ilustrasi (cnbcafrica.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengesahkan proposal mengenai pengenaan pajak gula untuk minuman manis. Artinya, setiap gram gula yang dicampurkan ke dalam minuman, pembeli harus membayar tambahan 2 sen.

Direktur Asosiasi Minuman Mapule Ncanywa mengatakan bahwa industri minuman terpaksa menaikkan harga hingga 30% untuk beberapa jenis minuman. Selain itu, sekitar 60.000 orang akan kehilangan pekerjaannya.

“Tentu saja industri minuman dingin akan kehilangan pembeli. Kebijakan ini sangat berdampak bagi bisnis kecil terutama bisnis yang dijalankan dari rumah (spaza shop) karena mereka terpaksa membayar pajak dengan tidak proporsional,” kata Mapule.

Baca Juga:
Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebuah studi yang dilakukan oleh Priceless dengan pemimpin Professor Karen Hofman dari Wits University mengungkapkan bahwa pengenaan pajak gula dapat mengurangi 220.000 orang dewasa yang menderita penyakit obesitas.

Meskipun begitu, Mapule menilai bahwa dampak penurunan berat badan tidak bernilai apa-apa karena hanya 3% warga Afrika Selatan yang minum minuman manis.

Untuk memperkuat pernyatannya, Mapule mencontohkan bagaimana Denmark pernah menerapkan pajak gula di tahun 2014, namun akhirnya aturan tersebut dibatalkan.

Baca Juga:
Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

“Pengenaan pajak tidak mengurangi penggunaan gula disana. Akibatnya, mereka memilih pergi ke luar negeri untuk bisa menikmati minuman manis tanpa pajak,” tegas Mapule.

Selain di Denmark, seperti dilansir timeslive.co.za, Mexico juga pernah menerapkan pajak gula dan hasilnya industri minuman mengestimasi ada sekitar 40.000 yang kehilangan pekerjaannya karena pengenaan pajak tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf