MALAYSIA

Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 15:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memberikan pengawasan yang ketat terhadap single-family office (SFO) yang beroperasi di kawasan Forest City guna memastikan SFO yang beroperasi di negara tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Securities Commission Malaysia (SC) Komisi Sekuritas Malaysia (SC) dan Bank Negara Malaysia (BNM) bakal memantau kegiatan SFO untuk menekan risiko praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"SC dan BNM akan memantau kegiatan ini secara ketat untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul," katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Penjelasan Amir tersebut sekaligus merespons kekhawatiran anggota parlemen Salamiah Mohd Nor mengenai pembentukan SFO yang berpotensi disalahgunakan untuk pendanaan terorisme atau pencucian uang.

Dia menjelaskan SFO bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing. SFO juga akan berada di bawah pengawasan SC dan BNM, khususnya terkait kepatuhan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang, dengan transfer modal diatur berdasarkan aturan yang ditetapkan.

"Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi negara. Dana yang dikelola family office bakal disalurkan pada investasi domestik," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pemerintah telah menawarkan tarif PPh badan sebesar 0% untuk SFO yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terbagi dalam 2 periode, yaitu diberikan untuk 10 tahun pertama dan diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Kemudian, SFO harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada SC.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang merupakan perusahaan terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki setidaknya 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga harus mencapai setidaknya RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Selain itu, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. SFOV dalam kegiatan operasinya juga wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Tak hanya itu, SFO juga wajib memiliki karyawan minimum 2 orang yang bekerja penuh waktu dan setidaknya salah satunya merupakan seorang profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor