MALAYSIA

Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 15:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memberikan pengawasan yang ketat terhadap single-family office (SFO) yang beroperasi di kawasan Forest City guna memastikan SFO yang beroperasi di negara tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Securities Commission Malaysia (SC) Komisi Sekuritas Malaysia (SC) dan Bank Negara Malaysia (BNM) bakal memantau kegiatan SFO untuk menekan risiko praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"SC dan BNM akan memantau kegiatan ini secara ketat untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul," katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penjelasan Amir tersebut sekaligus merespons kekhawatiran anggota parlemen Salamiah Mohd Nor mengenai pembentukan SFO yang berpotensi disalahgunakan untuk pendanaan terorisme atau pencucian uang.

Dia menjelaskan SFO bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing. SFO juga akan berada di bawah pengawasan SC dan BNM, khususnya terkait kepatuhan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang, dengan transfer modal diatur berdasarkan aturan yang ditetapkan.

"Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi negara. Dana yang dikelola family office bakal disalurkan pada investasi domestik," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah telah menawarkan tarif PPh badan sebesar 0% untuk SFO yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terbagi dalam 2 periode, yaitu diberikan untuk 10 tahun pertama dan diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Kemudian, SFO harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada SC.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang merupakan perusahaan terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki setidaknya 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga harus mencapai setidaknya RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Selain itu, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. SFOV dalam kegiatan operasinya juga wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Tak hanya itu, SFO juga wajib memiliki karyawan minimum 2 orang yang bekerja penuh waktu dan setidaknya salah satunya merupakan seorang profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak