MALAYSIA

Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 15:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Family Office di Malaysia Bakal Dipantau Ketat

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memberikan pengawasan yang ketat terhadap single-family office (SFO) yang beroperasi di kawasan Forest City guna memastikan SFO yang beroperasi di negara tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Securities Commission Malaysia (SC) Komisi Sekuritas Malaysia (SC) dan Bank Negara Malaysia (BNM) bakal memantau kegiatan SFO untuk menekan risiko praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"SC dan BNM akan memantau kegiatan ini secara ketat untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul," katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Penjelasan Amir tersebut sekaligus merespons kekhawatiran anggota parlemen Salamiah Mohd Nor mengenai pembentukan SFO yang berpotensi disalahgunakan untuk pendanaan terorisme atau pencucian uang.

Dia menjelaskan SFO bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing. SFO juga akan berada di bawah pengawasan SC dan BNM, khususnya terkait kepatuhan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang, dengan transfer modal diatur berdasarkan aturan yang ditetapkan.

"Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi negara. Dana yang dikelola family office bakal disalurkan pada investasi domestik," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Pemerintah telah menawarkan tarif PPh badan sebesar 0% untuk SFO yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terbagi dalam 2 periode, yaitu diberikan untuk 10 tahun pertama dan diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Kemudian, SFO harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada SC.

Baca Juga:
Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang merupakan perusahaan terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki setidaknya 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga harus mencapai setidaknya RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Selain itu, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. SFOV dalam kegiatan operasinya juga wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Tak hanya itu, SFO juga wajib memiliki karyawan minimum 2 orang yang bekerja penuh waktu dan setidaknya salah satunya merupakan seorang profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Rabu, 06 November 2024 | 14:30 WIB KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan