THAILAND

Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 09:00 WIB
Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand tengah mengkaji wacana pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan Kemenkeu telah menerima usulan perihal pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak sebagai bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat.

"Cukai akan menargetkan produk-produk tertentu berdasarkan kandungan garam dan jenis lemak untuk mengurangi konsumsi natrium dan lemak di antara warga Thailand hingga 30%," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Paopoom menuturkan ekstensifikasi cukai pada makanan tinggi garam dan lemak akan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Meski begitu, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi.

Dia mencontohkan kebijakan mengenakan cukai atas mobil yang tetap diarahkan untuk mendukung industri otomotif secara keseluruhan. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan insentif pada produksi kendaraan listrik dan hybrid.

Untuk mendukung layanan kesehatan preventif dan mengurangi konsumsi makanan berbahaya, lanjutnya, pemerintah juga akan menggunakan instrumen cukai. Harapannya, selain meningkatkan kesehatan, kebijakan cukai juga akan meringankan beban anggaran.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti dilansir bangkokpost.com, organisasi masyarakat Less Salt melaporkan rata-rata warga Thailand mengonsumsi 3.636 miligram natrium setiap hari. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang direkomendasikan oleh World Health Organization sebanyak 2.000 miligram.

Asupan natrium yang tinggi tersebut akan meningkatkan risiko tekanan darah tinggi, masalah ginjal, penyakit jantung, dan stroke. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini