THAILAND

Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 09:00 WIB
Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand tengah mengkaji wacana pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan Kemenkeu telah menerima usulan perihal pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak sebagai bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat.

"Cukai akan menargetkan produk-produk tertentu berdasarkan kandungan garam dan jenis lemak untuk mengurangi konsumsi natrium dan lemak di antara warga Thailand hingga 30%," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Paopoom menuturkan ekstensifikasi cukai pada makanan tinggi garam dan lemak akan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Meski begitu, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi.

Dia mencontohkan kebijakan mengenakan cukai atas mobil yang tetap diarahkan untuk mendukung industri otomotif secara keseluruhan. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan insentif pada produksi kendaraan listrik dan hybrid.

Untuk mendukung layanan kesehatan preventif dan mengurangi konsumsi makanan berbahaya, lanjutnya, pemerintah juga akan menggunakan instrumen cukai. Harapannya, selain meningkatkan kesehatan, kebijakan cukai juga akan meringankan beban anggaran.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Seperti dilansir bangkokpost.com, organisasi masyarakat Less Salt melaporkan rata-rata warga Thailand mengonsumsi 3.636 miligram natrium setiap hari. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang direkomendasikan oleh World Health Organization sebanyak 2.000 miligram.

Asupan natrium yang tinggi tersebut akan meningkatkan risiko tekanan darah tinggi, masalah ginjal, penyakit jantung, dan stroke. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?