THAILAND

Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 09:00 WIB
Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai atas Makanan Tinggi Garam dan Lemak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand tengah mengkaji wacana pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan Kemenkeu telah menerima usulan perihal pengenaan cukai atas makanan tinggi garam dan lemak sebagai bagian dari upaya peningkatan kesehatan masyarakat.

"Cukai akan menargetkan produk-produk tertentu berdasarkan kandungan garam dan jenis lemak untuk mengurangi konsumsi natrium dan lemak di antara warga Thailand hingga 30%," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Paopoom menuturkan ekstensifikasi cukai pada makanan tinggi garam dan lemak akan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Meski begitu, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi.

Dia mencontohkan kebijakan mengenakan cukai atas mobil yang tetap diarahkan untuk mendukung industri otomotif secara keseluruhan. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan insentif pada produksi kendaraan listrik dan hybrid.

Untuk mendukung layanan kesehatan preventif dan mengurangi konsumsi makanan berbahaya, lanjutnya, pemerintah juga akan menggunakan instrumen cukai. Harapannya, selain meningkatkan kesehatan, kebijakan cukai juga akan meringankan beban anggaran.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Seperti dilansir bangkokpost.com, organisasi masyarakat Less Salt melaporkan rata-rata warga Thailand mengonsumsi 3.636 miligram natrium setiap hari. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang direkomendasikan oleh World Health Organization sebanyak 2.000 miligram.

Asupan natrium yang tinggi tersebut akan meningkatkan risiko tekanan darah tinggi, masalah ginjal, penyakit jantung, dan stroke. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini