SINGAPURA

Pajak Minimum Global Diterapkan 2025, Singapura Rombak Aturan Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 12:00 WIB
Pajak Minimum Global Diterapkan 2025, Singapura Rombak Aturan Insentif

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura dan parlemen telah mengesahkan RUU yang menyelaraskan peraturan insentif pajak dengan ketentuan pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Perdagangan dan Industri Alvin Tan mengatakan Singapura akan menerapkan ketentuan pajak minimum global mulai 1 Januari 2025. Nanti, ketentuan insentif pajak akan diperbarui agar tetap menarik bagi investor dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Kami harus terus berpikiran tangkas untuk mengubah dan mengamendemen peraturan, serta bersikap fleksibel dengan instrumen yang tersedia untuk menarik investasi," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Tan menuturkan Singapura memiliki beberapa keunggulan untuk menarik investasi asing. Beberapa di antaranya ialah ketersediaan infrastruktur kelas dunia, tenaga kerja berkualitas, sistem keuangan yang terhubung dengan baik, serta stabilitas politik.

Menurutnya, ketegangan geopolitik dan perdagangan sebetulnya telah menyebabkan peningkatan arus investasi ke Singapura. Namun, ketegangan ini juga telah merusak sistem perdagangan global yang berbasis aturan sehingga arus modal yang masuk pada masa mendatang menjadi tidak pasti.

Di tengah situasi yang serba tidak pasti tersebut, pemerintah Singapura memutuskan untuk segera menyiapkan beberapa revisi undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi global ke depannya.

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Salah satunya ialah RUU Insentif Perluasan Ekonomi yang mengatur tingkat tarif pajak konsesi tambahan sebesar 15% untuk skema Insentif Pengembangan dan Perluasan (Development and Expansion Incentive/DEI). RUU tersebut telah disahkan dengan suara bulat.

UU Insentif Perluasan Ekonomi pertama kali disahkan pada 1967 dan sejak itu telah melalui banyak amendemen. Langkah ini dilakukan guna menarik lebih banyak investasi sekaligus mendorong perusahaan melakukan ekspansi usaha di Singapura.

Tan menyebut Singapura secara berkala meninjau peraturan insentif pajak untuk memastikan insentif tersebut tetap relevan bagi perusahaan di tengah situasi yang berubah. Terlebih, dunia kini sedang bersiap mengimplementasikan pajak minimum global.

"Filosofi ekonomi kami selalu mendukung semua perusahaan yang dapat memberikan kontribusi bagi Singapura, serta perusahaan yang diberi insentif bisa menghasilkan kontribusi ekonomi yang sepadan dengan manfaat yang mereka nikmati," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil