SINGAPURA

Pajak Minimum Global Diterapkan 2025, Singapura Rombak Aturan Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 12:00 WIB
Pajak Minimum Global Diterapkan 2025, Singapura Rombak Aturan Insentif

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura dan parlemen telah mengesahkan RUU yang menyelaraskan peraturan insentif pajak dengan ketentuan pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Perdagangan dan Industri Alvin Tan mengatakan Singapura akan menerapkan ketentuan pajak minimum global mulai 1 Januari 2025. Nanti, ketentuan insentif pajak akan diperbarui agar tetap menarik bagi investor dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Kami harus terus berpikiran tangkas untuk mengubah dan mengamendemen peraturan, serta bersikap fleksibel dengan instrumen yang tersedia untuk menarik investasi," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tan menuturkan Singapura memiliki beberapa keunggulan untuk menarik investasi asing. Beberapa di antaranya ialah ketersediaan infrastruktur kelas dunia, tenaga kerja berkualitas, sistem keuangan yang terhubung dengan baik, serta stabilitas politik.

Menurutnya, ketegangan geopolitik dan perdagangan sebetulnya telah menyebabkan peningkatan arus investasi ke Singapura. Namun, ketegangan ini juga telah merusak sistem perdagangan global yang berbasis aturan sehingga arus modal yang masuk pada masa mendatang menjadi tidak pasti.

Di tengah situasi yang serba tidak pasti tersebut, pemerintah Singapura memutuskan untuk segera menyiapkan beberapa revisi undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi global ke depannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satunya ialah RUU Insentif Perluasan Ekonomi yang mengatur tingkat tarif pajak konsesi tambahan sebesar 15% untuk skema Insentif Pengembangan dan Perluasan (Development and Expansion Incentive/DEI). RUU tersebut telah disahkan dengan suara bulat.

UU Insentif Perluasan Ekonomi pertama kali disahkan pada 1967 dan sejak itu telah melalui banyak amendemen. Langkah ini dilakukan guna menarik lebih banyak investasi sekaligus mendorong perusahaan melakukan ekspansi usaha di Singapura.

Tan menyebut Singapura secara berkala meninjau peraturan insentif pajak untuk memastikan insentif tersebut tetap relevan bagi perusahaan di tengah situasi yang berubah. Terlebih, dunia kini sedang bersiap mengimplementasikan pajak minimum global.

"Filosofi ekonomi kami selalu mendukung semua perusahaan yang dapat memberikan kontribusi bagi Singapura, serta perusahaan yang diberi insentif bisa menghasilkan kontribusi ekonomi yang sepadan dengan manfaat yang mereka nikmati," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax