KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Gara-Gara Tak Setor PPN, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 November 2024 | 12:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

Tersangka PA ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan ini berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak pidana dilakukan oleh tersangka PA pada April hingga Juni 2022 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,65 miliar.

"Tersangka PA juga menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan," terang Rosmauli.

Akibat perbuatannya, tersangka PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Tindakan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik," kata Rosmauli.

Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka PA kini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu dimulainya persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra