KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Gara-Gara Tak Setor PPN, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 November 2024 | 12:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

Tersangka PA ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan ini berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Tindak pidana dilakukan oleh tersangka PA pada April hingga Juni 2022 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,65 miliar.

"Tersangka PA juga menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan," terang Rosmauli.

Akibat perbuatannya, tersangka PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

"Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Tindakan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik," kata Rosmauli.

Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka PA kini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu dimulainya persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil