MALAYSIA

Insentif Pajak Jadi Booster Kunjungan Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 15 November 2024 | 13:30 WIB
Insentif Pajak Jadi Booster Kunjungan Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Datuk Seri Tiong King Sing mendukung rencana untuk menjadikan biaya wisata domestik sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Gagasan ini mulanya disampaikan oleh Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Malaysia (Malaysian Association of Tour and Travel Agents/MATTA).

Presiden MATTA Nigel Wong mengatakan pemberian insentif pajak akan mendorong masyarakat Malaysia melakukan perjalanan wisata di dalam negeri. Melalui kegiatan ini, aktivitas konsumsi masyarakat juga bakal meningkat.

"Kami meyakini pemberian insentif kepada warga Malaysia untuk mengunjungi destinasi lokal tidak hanya akan meningkatkan pariwisata domestik, tetapi juga menciptakan efek berantai pada penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pertukaran budaya di dalam negeri," katanya dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Nigel Wong mengatakan sektor pariwisata membutuhkan insentif pajak agar terus tumbuh. Tidak hanya kepada pelaku usaha, insentif pajak juga dapat diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen agar meramaikan sektor pariwisata.

Dia menilai pemberian insentif pajak juga sejalan dengan upaya mempromosikan pariwisata domestik dan momentum menuju Visit Malaysia 2026.

Mekanisme yang diusulkan yakni menjadikan biaya berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya mengusulkan biaya berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi. Mekanisme ini dinilai akan efektif membantu beberapa sektor usaha pada pariwisata domestik seperti agen perjalanan, operator tur, hotel, dan restoran.

Agar lebih efektif, MATTA mengusulkan agar pengurangan pajak diterapkan secara khusus untuk biaya perjalanan yang dipesan melalui operator pariwisata tertentu seperti agen perjalanan dan operator tur berlisensi, serta hotel terdaftar. Langkah ini akan memastikan manfaat insentif pajak akan menjangkau operator pariwisata legal.

"Usulan ini merupakan langkah progresif untuk meningkatkan pariwisata domestik dan memastikan bahwa kegiatan wisata ini tetap dapat dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Diterapkan 2025, Singapura Rombak Aturan Insentif

Nigel Wong menambahkan MATTA dalam APBN 2025 juga telah mengusulkan beberapa langkah lain untuk mendukung pariwisata domestik. Beberapa di antaranya memberlakukan kembali pengecualian pajak atas penghasilan resmi yang diperoleh agen perjalanan dan operator tur yang mendatangkan minimal 750 wisatawan mancanegara atau 1.500 wisatawan domestik per tahun. Sebelum pandemi, kebijakan ini secara signifikan mendorong sektor pariwisata di Malaysia.

Pada 2019, kebijakan pengecualian pajak yang diberikan kepada agen perjalanan dan operator tur tercatat mampu menghasilkan 26,1 juta kedatangan wisatawan yang berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai RM86,1 juta atau sekitar Rp305,35 miliar. Kebijakan ini juga mendorong operator pariwisata yang lebih kecil untuk membuat paket yang menarik dan memperluas jangkauan mereka sehingga menciptakan pertumbuhan bagi industri pariwisata di Malaysia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Rabu, 13 November 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 13 NOVEMBER 2024 - 19 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak