KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia resmi mengadopsi skema Asean Wide Self Certification atas penerbitan deklarasi asal barang (DAB) seiring dengan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) melalui Perpres No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan penerbitan DAB dilakukan oleh eksportir bersertifikat baik produsen maupun trader pada dokumen invoice, billing statement, delivery order, ataupun dokumen-dokumen sejenisnya.

"Mekanisme ini menyederhanakan proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) tanpa melalui instansi penerbit SKA dan cukup dilakukan oleh eksportir bersertifikat itu sendiri," ujar Syarif, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sederhananya, eksportir ini bisa menerbitkan SKA tanpa perlu menunggu proses pada DJBC. Dengan ini, terdapat tiga pilihan alternatif dalam memanfaatkan tarif preferensi ATIGA yakni melalui SKA form D, e-SKA form D, dan melalui DAB.

Informasi yang tertuang dalam DAB akan dimasukkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan secara otomatis bakal terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Informasi DAB akan langsung diteruskan kepada negara tujuan ekspor.

Untuk menerapkan penerbitan DAB ini, pemerintah juga tidak perlu melakukan pembaruan sistem teknologi. “Semua sudah melalui sistem online, yang penting eksportir selaku penerbit DAB mempunyai akses ke sistem ekspor impor INSW,” tutur Syarif.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Seperti diketahui, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan SKA form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

Ratifikasi Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dianggap mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 04:32 WIB

#MariBIcara upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, perlu kehati-hatian bagi Pemerintah dalam menjalankannya, sehingga ekpor barang/jasa dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Indonesia, kemudian tidak merugikan Indonesia, seiring dengan maraknya impor sampah ke Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP