KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia resmi mengadopsi skema Asean Wide Self Certification atas penerbitan deklarasi asal barang (DAB) seiring dengan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) melalui Perpres No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan penerbitan DAB dilakukan oleh eksportir bersertifikat baik produsen maupun trader pada dokumen invoice, billing statement, delivery order, ataupun dokumen-dokumen sejenisnya.

"Mekanisme ini menyederhanakan proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) tanpa melalui instansi penerbit SKA dan cukup dilakukan oleh eksportir bersertifikat itu sendiri," ujar Syarif, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sederhananya, eksportir ini bisa menerbitkan SKA tanpa perlu menunggu proses pada DJBC. Dengan ini, terdapat tiga pilihan alternatif dalam memanfaatkan tarif preferensi ATIGA yakni melalui SKA form D, e-SKA form D, dan melalui DAB.

Informasi yang tertuang dalam DAB akan dimasukkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan secara otomatis bakal terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Informasi DAB akan langsung diteruskan kepada negara tujuan ekspor.

Untuk menerapkan penerbitan DAB ini, pemerintah juga tidak perlu melakukan pembaruan sistem teknologi. “Semua sudah melalui sistem online, yang penting eksportir selaku penerbit DAB mempunyai akses ke sistem ekspor impor INSW,” tutur Syarif.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti diketahui, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan SKA form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

Ratifikasi Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dianggap mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 04:32 WIB

#MariBIcara upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, perlu kehati-hatian bagi Pemerintah dalam menjalankannya, sehingga ekpor barang/jasa dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Indonesia, kemudian tidak merugikan Indonesia, seiring dengan maraknya impor sampah ke Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?