HUBUNGAN BILATERAL

Indonesia & Korsel Teken 3 Perjanjian Kerja Sama

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 11:01 WIB
Indonesia & Korsel Teken 3 Perjanjian Kerja Sama

Presiden Jokowi dan Presiden Moon Jae-in menyaksikan penandatanganan kerja sama RI-Korsel usai pertemuan bilateral di Hotel Westin, Busan, Senin (25/11/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan bilateral dan menandatangani 3 buah kerja sama dengan Pemerintah Korea selatan (Korsel)

Penandatangan kerjasama tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Korsel Moon Jae In. Adapun salah bentuk kerja sama yang diteken adalah hasil akhir perundingan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

“IK-CEPA adalah simbol komitmen kedua negara dalam keterbukaan ekonomi dan dalam konteks kawasan meskipun saya berharap dapat ditandatangani tahun depan,” kata Jokowi, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Adapun 3 buah kerja sama yang diteken itu mencakup bidang yang berbeda dan ditandatangani oleh menteri sesuai dengan bidang yang ada. Pertama, perjanjian bebas visa dinas dan diplomatik yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Korsel Kang Kyung-wha.

Kedua, Joint Declaration on the Final Conclusion of the Negotiations IK-CEPA yang diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan Korsel Yoo Myung-hee.

Ketiga, MoU on for Cooperation on the Construction of the Relocated Capital City yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Korsel Kim Hyun-mee.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Jokowi menilai di tengah situasi yang sulit seperti belakangan ini, upaya memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Korsel sangat penting. Presiden Korsel mengatakan di antara negara yang ada di Asean, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menjalin mitra strategis khusus dengan Korsel.

“Kedua negara telah membangun hubungan bilateral yang lebih erat daripada tahun sebelumnya dan kita setiap tahun mengadakan pertemuan puncak untuk mengembangkan hubungan akrab dan khusus antara kedua negara,” kata Moon

Jumlah perdagangan antara Indonesia dengan Korsel, sambung Moon, telah mencapai US$20 miliar (setara Rp67,4 miliar). Dia optimistis dengan adanya perundingan final atas negosiasi IK-CEPA, jumlah perdagangan tersebut akan meningkat.

Baca Juga:
Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

Seperti dilansir Setkab di laman resminya, pertemuan bilateral itu bertempat di Hotel Westin, Busan Korea Selatan pada Senin (25/11/2019) pukul 14.30 waktu setempat. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan,

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadahlia, dan Duta Besar RI untuk Korsel Umar Hadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?