KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana melakukan perombakan total terhadap ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut.

Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan revisi atas 165 dari total 191 pasal yang termuat dalam undang-undang perpajakan Korea Selatan.

"Pemerintah akan mendorong pengurangan tarif pajak warisan agar lebih mencerminkan perubahan nilai aset dan inflasi dalam beberapa dekade terakhir, dan memberikan keringanan pajak guna mendorong angka kelahiran," ungkap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara terperinci, pemerintah berencana menurunkan tarif tertinggi pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Nilai kredit pajak warisan juga akan dinaikkan dari KRW50 juta menjadi KRW500 juta untuk setiap ahli waris.

Bila disetujui parlemen, ketentuan sistem pajak warisan di Korea Selatan bakal berubah untuk pertama kalinya dalam 25 tahun terakhir. "Tarif pajak warisan di Korea Selatan adalah yang tertinggi kedua di dunia. Skema pajak warisan saat ini tidaklah mencerminkan inflasi dan perubahan nilai aset dalam beberapa dekade terakhir," ungkap Kemenkeu Korea Selatan seperti dilansir yna.co.kr.

Dalam rangka merespons rendahnya angka kelahiran, pemerintah Korea Selatan juga berencana memberikan fasilitas kredit pajak senilai KRW1 juta untuk setiap wajib pajak kawin. Fasilitas tersebut direncanakan berlaku hingga 2026.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga akan memberikan fasilitas pajak tambahan untuk setiap persalinan ataupun pembelian properti hunian oleh wajib pajak kawin.

Menanggapi rencana tersebut, partai oposisi, Democratic Party of Korea (DPK), berpandangan revisi pajak yang diusulkan pemerintah hanya akan menguntungkan orang kaya, bukan masyarakat kelas menengah sebagaimana yang diklaim oleh Kemenkeu.

"Kami berpendapat revisi yang diusulkan pemerintah adalah terlalu jauh berpihak kepada golongan kaya alih-alih kelas menengah," ungkap DPK seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara khusus, DPK menolak penurunan tarif pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Adapun kredit pajak warisan dipandang hanya perlu naik dari KRW50 juta menjadi KRW100 juta, bukan menjadi KRW500 juta sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

"Relaksasi tarif pajak warisan tidak diperlukan mengingat selama ini masyarakat kelas menengah dan bawah tidak terdampak oleh tarif tersebut," ungkap DPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP