KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana melakukan perombakan total terhadap ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut.

Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan revisi atas 165 dari total 191 pasal yang termuat dalam undang-undang perpajakan Korea Selatan.

"Pemerintah akan mendorong pengurangan tarif pajak warisan agar lebih mencerminkan perubahan nilai aset dan inflasi dalam beberapa dekade terakhir, dan memberikan keringanan pajak guna mendorong angka kelahiran," ungkap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Secara terperinci, pemerintah berencana menurunkan tarif tertinggi pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Nilai kredit pajak warisan juga akan dinaikkan dari KRW50 juta menjadi KRW500 juta untuk setiap ahli waris.

Bila disetujui parlemen, ketentuan sistem pajak warisan di Korea Selatan bakal berubah untuk pertama kalinya dalam 25 tahun terakhir. "Tarif pajak warisan di Korea Selatan adalah yang tertinggi kedua di dunia. Skema pajak warisan saat ini tidaklah mencerminkan inflasi dan perubahan nilai aset dalam beberapa dekade terakhir," ungkap Kemenkeu Korea Selatan seperti dilansir yna.co.kr.

Dalam rangka merespons rendahnya angka kelahiran, pemerintah Korea Selatan juga berencana memberikan fasilitas kredit pajak senilai KRW1 juta untuk setiap wajib pajak kawin. Fasilitas tersebut direncanakan berlaku hingga 2026.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga akan memberikan fasilitas pajak tambahan untuk setiap persalinan ataupun pembelian properti hunian oleh wajib pajak kawin.

Menanggapi rencana tersebut, partai oposisi, Democratic Party of Korea (DPK), berpandangan revisi pajak yang diusulkan pemerintah hanya akan menguntungkan orang kaya, bukan masyarakat kelas menengah sebagaimana yang diklaim oleh Kemenkeu.

"Kami berpendapat revisi yang diusulkan pemerintah adalah terlalu jauh berpihak kepada golongan kaya alih-alih kelas menengah," ungkap DPK seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Secara khusus, DPK menolak penurunan tarif pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Adapun kredit pajak warisan dipandang hanya perlu naik dari KRW50 juta menjadi KRW100 juta, bukan menjadi KRW500 juta sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

"Relaksasi tarif pajak warisan tidak diperlukan mengingat selama ini masyarakat kelas menengah dan bawah tidak terdampak oleh tarif tersebut," ungkap DPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax