CHINA

Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 14:00 WIB
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

BEIJING, DDTCNews - Kementerian Perdagangan China mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan pengenaan tarif bea masuk yang lebih tinggi atas impor mobil listrik dari Negara Panda tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) China memandang peningkatan tarif bea masuk secara unilateral dan diskriminatif terhadap barang China tersebut bakal memperkeruh hubungan bilateral antara China dan AS.

"Kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden AS Joe Biden yang menyatakan tidak berupaya menghambat perdagangan China. Ini juga tidak sejalan dengan konsensus yang dicapai antara kedua kepala negara," sebut Kemendag, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Kemendag, kebijakan menaikkan tarif bea masuk oleh pemerintah AS merupakan bentuk politisasi isu perdagangan. Sebab, kebijakan ini diberlakukan menjelang pemilihan presiden (pilpres) yang digelar pada akhir tahun ini.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China pun menyatakan kebijakan AS atas mobil listrik China merupakan bentuk proteksionisme yang bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu China Wang Wenbin menuturkan pemerintah China senantiasa menolak segala bentuk pelanggaran peraturan World Trade Organization (WTO) dan penetapan tarif bea masuk secara unilateral.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasional," tuturnya seperti dilansir globaltimes.cn.

Sebagai informasi, AS menaikkan tarif bea masuk atas beragam produk manufaktur dari China, termasuk mobil listrik. Tarif bea masuk atas impor mobil listrik China ditingkatkan dari 25% menjadi sebesar 100%. Tarif baru tersebut berlaku mulai tahun ini.

Tak hanya itu, tarif bea masuk atas impor baterai mobil listrik dari China juga ditingkatkan dari 7,5% menjadi 25%. Tarif baru tersebut juga berlaku mulai 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, impor chip atau semikonduktor dari China akan dikenai tarif 50% mulai tahun depan. Tahun ini, impor chip asal China tetap dikenai bea masuk 25%. Kemudian, tarif bea masuk atas impor panel surya dari China ditingkatkan dari 25% menjadi 50% pada 2024.

Sementara itu, tarif bea masuk atas impor baja dan aluminium dari China dinaikkan dari 0 - 7,5% menjadi sebesar 25% mulai tahun ini.

Kemudian, tarif bea masuk atas beragam alat kesehatan juga dinaikkan. Tarif bea masuk atas jarum suntik dari China juga dinaikkan dari 0% menjadi 50%. Tarif bea masuk atas impor masker dan alat bantu pernapasan juga naik dari 0 - 7,5% menjadi sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra