KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB
Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali berencana untuk menunda pengenaan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto.

Kali ini, parlemen Korea Selatan telah memulai pembahasan untuk mengundur implementasi pajak kripto dari 2025 ke 2028.

"Sentimen negatif terhadap aset kripto saat ini berpotensi menyebabkan investor keluar dari pasar bila pajak mulai dikenakan saat ini," tulis parlemen Korea Selatan dalam laman resminya, dikutip Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bila diberlakukan, pajak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang menerima laba transaksi aset kripto di atas KRW2,5 juta per tahun. Threshold tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku atas laba transaksi saham, yakni senilai KRW50 juta per tahun.

Menurut partai petahana, People Power Party (PPP), pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto perlu ditunda dalam rangka menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur terkait dengan sistem dan tata kelola industri aset kripto.

"Aturan teknis diperlukan untuk mengklasifikasikan aset kripto dan menentukan setiap jenis bisnis dalam industri aset kripto secara terperinci. Hal ini diperlukan agar pajak dapat dikenakan tanpa menimbulkan kerumitan," ungkap pejabat PPP yang tak disebutkan namanya seperti dilansir news.bitcoin.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk diketahui, awalnya pemerintah Korea Selatan berencana untuk menerapkan kebijakan tersebut mulai 2021. Namun, Korea Selatan telah berkali-kali memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Implementasi pajak atas laba transaksi aset kripto telah diundur dari 2021 ke 2023 dan kemudian diundur lagi dari 2023 ke 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai