Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali berencana untuk menunda pengenaan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto.
Kali ini, parlemen Korea Selatan telah memulai pembahasan untuk mengundur implementasi pajak kripto dari 2025 ke 2028.
"Sentimen negatif terhadap aset kripto saat ini berpotensi menyebabkan investor keluar dari pasar bila pajak mulai dikenakan saat ini," tulis parlemen Korea Selatan dalam laman resminya, dikutip Senin (22/7/2024).
Bila diberlakukan, pajak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang menerima laba transaksi aset kripto di atas KRW2,5 juta per tahun. Threshold tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku atas laba transaksi saham, yakni senilai KRW50 juta per tahun.
Menurut partai petahana, People Power Party (PPP), pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto perlu ditunda dalam rangka menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur terkait dengan sistem dan tata kelola industri aset kripto.
"Aturan teknis diperlukan untuk mengklasifikasikan aset kripto dan menentukan setiap jenis bisnis dalam industri aset kripto secara terperinci. Hal ini diperlukan agar pajak dapat dikenakan tanpa menimbulkan kerumitan," ungkap pejabat PPP yang tak disebutkan namanya seperti dilansir news.bitcoin.com.
Untuk diketahui, awalnya pemerintah Korea Selatan berencana untuk menerapkan kebijakan tersebut mulai 2021. Namun, Korea Selatan telah berkali-kali memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
Implementasi pajak atas laba transaksi aset kripto telah diundur dari 2021 ke 2023 dan kemudian diundur lagi dari 2023 ke 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.