KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB
Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali berencana untuk menunda pengenaan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto.

Kali ini, parlemen Korea Selatan telah memulai pembahasan untuk mengundur implementasi pajak kripto dari 2025 ke 2028.

"Sentimen negatif terhadap aset kripto saat ini berpotensi menyebabkan investor keluar dari pasar bila pajak mulai dikenakan saat ini," tulis parlemen Korea Selatan dalam laman resminya, dikutip Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bila diberlakukan, pajak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang menerima laba transaksi aset kripto di atas KRW2,5 juta per tahun. Threshold tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku atas laba transaksi saham, yakni senilai KRW50 juta per tahun.

Menurut partai petahana, People Power Party (PPP), pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto perlu ditunda dalam rangka menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur terkait dengan sistem dan tata kelola industri aset kripto.

"Aturan teknis diperlukan untuk mengklasifikasikan aset kripto dan menentukan setiap jenis bisnis dalam industri aset kripto secara terperinci. Hal ini diperlukan agar pajak dapat dikenakan tanpa menimbulkan kerumitan," ungkap pejabat PPP yang tak disebutkan namanya seperti dilansir news.bitcoin.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, awalnya pemerintah Korea Selatan berencana untuk menerapkan kebijakan tersebut mulai 2021. Namun, Korea Selatan telah berkali-kali memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Implementasi pajak atas laba transaksi aset kripto telah diundur dari 2021 ke 2023 dan kemudian diundur lagi dari 2023 ke 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja