KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB
Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

Korea Selatan, DDTCNews - Majelis Nasional (National Assembly) Korea Selatan tengah mengkaji usulan amendemen UU No 2200476 terkait dengan perpanjangan masa berlaku insentif pajak berupa pengurangan pajak konsumsi pada kendaraan ramah lingkungan.

Seperti dilansir dari situs web Global Vat Compliance, kendaraan yang dapat diberikan insentif antara lain kendaraan hybrid, electric vehicles (EVs), dan hydrogen EVs. Rencananya, masa berlaku insentif pajak tersebut akan ditambah selama 2 tahun.

“Rancangan undang-undang menargetkan kendaraan hybrid, kendaraan EV, dan hydrogen EV untuk mendapatkan perpanjangan pengurangan pajak selama 2 tahun ke depan,” demikian isi pemberitaan dari Global Vat Compliance, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam aturan yang berlaku saat ini, fasilitas diskon pajak akan berakhir pada 31 Desember 2024. Jika amendemen disahkan, tanggal kedaluwarsa pemberian keringanan pajak tersebut akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Dengan perpanjangan waktu selama 2 tahun tersebut, baik produsen maupun konsumen kendaraan ramah lingkungan, akan dapat menikmati manfaat diskon pajak yang lebih panjang dari pemerintah Korea Selatan.

Dalam proposal amendemen UU No 220047 tersebut dijelaskan perpanjangan insentif diajukan untuk mendukung carbon neutrality 2050. Dalam dokumen tersebut terungkap proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi final Korea Selatan hanya mencapai 3,63% pada 2020.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Angka tersebut menempatkan Korea Selatan pada posisi terendah di antara negara-negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).

Usulan amendemen tersebut diajukan pada 14 Juni 2024 dan didukung oleh 11 orang majelis antara lain Eom Taeyoung, Park Choong Kwon, Lee Jongbae, Joo Jinwoo, Kim Jangkyom, Suh Cheonho, Cho Kyoungtae, Choi Hyungdu, Park Dukhyum, Yoo Sangbum, dan Cho Jiyeon.

Sebagai informasi, Majelis Nasional merupakan badan legislatif Korea Selatan yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP