KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB
Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

Korea Selatan, DDTCNews - Majelis Nasional (National Assembly) Korea Selatan tengah mengkaji usulan amendemen UU No 2200476 terkait dengan perpanjangan masa berlaku insentif pajak berupa pengurangan pajak konsumsi pada kendaraan ramah lingkungan.

Seperti dilansir dari situs web Global Vat Compliance, kendaraan yang dapat diberikan insentif antara lain kendaraan hybrid, electric vehicles (EVs), dan hydrogen EVs. Rencananya, masa berlaku insentif pajak tersebut akan ditambah selama 2 tahun.

“Rancangan undang-undang menargetkan kendaraan hybrid, kendaraan EV, dan hydrogen EV untuk mendapatkan perpanjangan pengurangan pajak selama 2 tahun ke depan,” demikian isi pemberitaan dari Global Vat Compliance, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dalam aturan yang berlaku saat ini, fasilitas diskon pajak akan berakhir pada 31 Desember 2024. Jika amendemen disahkan, tanggal kedaluwarsa pemberian keringanan pajak tersebut akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Dengan perpanjangan waktu selama 2 tahun tersebut, baik produsen maupun konsumen kendaraan ramah lingkungan, akan dapat menikmati manfaat diskon pajak yang lebih panjang dari pemerintah Korea Selatan.

Dalam proposal amendemen UU No 220047 tersebut dijelaskan perpanjangan insentif diajukan untuk mendukung carbon neutrality 2050. Dalam dokumen tersebut terungkap proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi final Korea Selatan hanya mencapai 3,63% pada 2020.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Angka tersebut menempatkan Korea Selatan pada posisi terendah di antara negara-negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).

Usulan amendemen tersebut diajukan pada 14 Juni 2024 dan didukung oleh 11 orang majelis antara lain Eom Taeyoung, Park Choong Kwon, Lee Jongbae, Joo Jinwoo, Kim Jangkyom, Suh Cheonho, Cho Kyoungtae, Choi Hyungdu, Park Dukhyum, Yoo Sangbum, dan Cho Jiyeon.

Sebagai informasi, Majelis Nasional merupakan badan legislatif Korea Selatan yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax