KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB
Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

Korea Selatan, DDTCNews - Majelis Nasional (National Assembly) Korea Selatan tengah mengkaji usulan amendemen UU No 2200476 terkait dengan perpanjangan masa berlaku insentif pajak berupa pengurangan pajak konsumsi pada kendaraan ramah lingkungan.

Seperti dilansir dari situs web Global Vat Compliance, kendaraan yang dapat diberikan insentif antara lain kendaraan hybrid, electric vehicles (EVs), dan hydrogen EVs. Rencananya, masa berlaku insentif pajak tersebut akan ditambah selama 2 tahun.

“Rancangan undang-undang menargetkan kendaraan hybrid, kendaraan EV, dan hydrogen EV untuk mendapatkan perpanjangan pengurangan pajak selama 2 tahun ke depan,” demikian isi pemberitaan dari Global Vat Compliance, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam aturan yang berlaku saat ini, fasilitas diskon pajak akan berakhir pada 31 Desember 2024. Jika amendemen disahkan, tanggal kedaluwarsa pemberian keringanan pajak tersebut akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Dengan perpanjangan waktu selama 2 tahun tersebut, baik produsen maupun konsumen kendaraan ramah lingkungan, akan dapat menikmati manfaat diskon pajak yang lebih panjang dari pemerintah Korea Selatan.

Dalam proposal amendemen UU No 220047 tersebut dijelaskan perpanjangan insentif diajukan untuk mendukung carbon neutrality 2050. Dalam dokumen tersebut terungkap proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi final Korea Selatan hanya mencapai 3,63% pada 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Angka tersebut menempatkan Korea Selatan pada posisi terendah di antara negara-negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).

Usulan amendemen tersebut diajukan pada 14 Juni 2024 dan didukung oleh 11 orang majelis antara lain Eom Taeyoung, Park Choong Kwon, Lee Jongbae, Joo Jinwoo, Kim Jangkyom, Suh Cheonho, Cho Kyoungtae, Choi Hyungdu, Park Dukhyum, Yoo Sangbum, dan Cho Jiyeon.

Sebagai informasi, Majelis Nasional merupakan badan legislatif Korea Selatan yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja