CUKAI HASIL TEMBAKAU

Indef: Simplifikasi Tarif Cukai Seharusnya Lewat PP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Indef: Simplifikasi Tarif Cukai Seharusnya Lewat PP

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance mendesak pemerintah untuk mengatur simplifikasi tarif cukai rokok dengan payung hukum setingkat peraturan pemerintah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan simplifikasi tarif cukai yang hanya diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) sangat riskan, mengingat adanya sensitivitas pada struktur industri rokok.

"Adanya roadmap ini masih cukup, tapi dasarnya masih parsial. Artinya baru pertimbangan ke arah peningkatan penerimaan cukai. Sementara, pertimbangan terhadap keberlangsungan industri dan penciptaan lapangan kerja belum dimasukkan,” katanya, Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Selain memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, roadmap yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) juga akan membuka keterlibatan kementerian teknis terkait. Kementerian itu a.l. Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Dengan demikian arah kebijakan tidak didasarkan hanya pada pendapatan negara, melainkan juga keberlangsungan industri dan perekonomian secara menyeluruh.

Seperti yang diketahui, dalam PMK No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah tidak hanya mengatur soal besaran tarif. Dalam beleid itu, Otoritas Fiskal mengamanatkan simplifikasi layer penerapan cukai atas produk rokok.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Dalam aturan tersebut, proses penyederhanaan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2018-2021 untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Penyederhanaan ini, lanjut Enny, berpotensi mengubah struktur industri rokok. Penggabungan struktur tarif cukai diklaim akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan industri, terutama golongan menengah kecil. Simplifikasi membuka ruang untuk akuisisi atau merger bisnis untuk keberlangsungan usaha.

“Penggabungan SKM golongan IIA dan IIB di 2019 tentu berimplikasi langsung bagi golongan IIB. Dimana golongan IIA yang notabene pabrik dengan skala yang lebih besar. Pada 2016 terdapat 148 pabrik golongan IIB sedangkan golongan llA hanya 84 pabrik,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik