CUKAI HASIL TEMBAKAU

Indef: Simplifikasi Tarif Cukai Seharusnya Lewat PP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Indef: Simplifikasi Tarif Cukai Seharusnya Lewat PP

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance mendesak pemerintah untuk mengatur simplifikasi tarif cukai rokok dengan payung hukum setingkat peraturan pemerintah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan simplifikasi tarif cukai yang hanya diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) sangat riskan, mengingat adanya sensitivitas pada struktur industri rokok.

"Adanya roadmap ini masih cukup, tapi dasarnya masih parsial. Artinya baru pertimbangan ke arah peningkatan penerimaan cukai. Sementara, pertimbangan terhadap keberlangsungan industri dan penciptaan lapangan kerja belum dimasukkan,” katanya, Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Selain memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, roadmap yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) juga akan membuka keterlibatan kementerian teknis terkait. Kementerian itu a.l. Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Dengan demikian arah kebijakan tidak didasarkan hanya pada pendapatan negara, melainkan juga keberlangsungan industri dan perekonomian secara menyeluruh.

Seperti yang diketahui, dalam PMK No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah tidak hanya mengatur soal besaran tarif. Dalam beleid itu, Otoritas Fiskal mengamanatkan simplifikasi layer penerapan cukai atas produk rokok.

Baca Juga:
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Dalam aturan tersebut, proses penyederhanaan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2018-2021 untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Penyederhanaan ini, lanjut Enny, berpotensi mengubah struktur industri rokok. Penggabungan struktur tarif cukai diklaim akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan industri, terutama golongan menengah kecil. Simplifikasi membuka ruang untuk akuisisi atau merger bisnis untuk keberlangsungan usaha.

“Penggabungan SKM golongan IIA dan IIB di 2019 tentu berimplikasi langsung bagi golongan IIB. Dimana golongan IIA yang notabene pabrik dengan skala yang lebih besar. Pada 2016 terdapat 148 pabrik golongan IIB sedangkan golongan llA hanya 84 pabrik,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu