FASILITAS PERPAJAKAN

Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:00 WIB
Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-7 sebanyak 19 juta dosis dalam bentuk bulk.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah Rp255 miliar. Nilai pabean atas impor tersebut tercatat US$101 juta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Dante menuturkan fasilitas fiskal yang diberikan terdiri atas pembebasan bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan layanan rush handling atau pelayanan segera sehingga vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas rush handling mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana pada Desember 2020.

Dante menyebutkan impor vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China dan diangkut menggunakan Garuda Indonesia. Importasi bulk vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Vaksin ini langsung dibawa [menggunakan] 3 unit truk ke Biofarma untuk dilakukan produksi. Tentu saja setelah diproduksi akan dievaluasi secara mutu oleh BPOM sebelum menjadi vaksin yang dipakai masyarakat," ujarnya.

Dante menambahkan pemerintah telah memberikan vaksinasi kepada 6 juta orang. Dari jumlah itu, 3 juta di antaranya telah mendapat suntikan kedua. Menurutnya, vaksinasi akan terus bertambah hingga terbentuk kekebalan komunal atau herd immunity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 22:39 WIB

Melihat dari berita yang ramai mengenai tanggal kadaluarsa vaksin, semoga pemerintah lebih berhati-hati dan lebih teliti. Semangat yang ada untuk terus menyalurkan vaksin pada masyarakat patut diapresiasi dan semoga vaksinisasi terus terjadi dan merata di seluruh indonesia agar masyarakat memiliki herd immunity.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?