FASILITAS PERPAJAKAN

Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:00 WIB
Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-7 sebanyak 19 juta dosis dalam bentuk bulk.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah Rp255 miliar. Nilai pabean atas impor tersebut tercatat US$101 juta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Dante menuturkan fasilitas fiskal yang diberikan terdiri atas pembebasan bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan layanan rush handling atau pelayanan segera sehingga vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Fasilitas rush handling mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana pada Desember 2020.

Dante menyebutkan impor vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China dan diangkut menggunakan Garuda Indonesia. Importasi bulk vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

"Vaksin ini langsung dibawa [menggunakan] 3 unit truk ke Biofarma untuk dilakukan produksi. Tentu saja setelah diproduksi akan dievaluasi secara mutu oleh BPOM sebelum menjadi vaksin yang dipakai masyarakat," ujarnya.

Dante menambahkan pemerintah telah memberikan vaksinasi kepada 6 juta orang. Dari jumlah itu, 3 juta di antaranya telah mendapat suntikan kedua. Menurutnya, vaksinasi akan terus bertambah hingga terbentuk kekebalan komunal atau herd immunity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 22:39 WIB

Melihat dari berita yang ramai mengenai tanggal kadaluarsa vaksin, semoga pemerintah lebih berhati-hati dan lebih teliti. Semangat yang ada untuk terus menyalurkan vaksin pada masyarakat patut diapresiasi dan semoga vaksinisasi terus terjadi dan merata di seluruh indonesia agar masyarakat memiliki herd immunity.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN