FASILITAS PERPAJAKAN

Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:00 WIB
Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-7 sebanyak 19 juta dosis dalam bentuk bulk.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah Rp255 miliar. Nilai pabean atas impor tersebut tercatat US$101 juta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Dante menuturkan fasilitas fiskal yang diberikan terdiri atas pembebasan bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan layanan rush handling atau pelayanan segera sehingga vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Fasilitas rush handling mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana pada Desember 2020.

Dante menyebutkan impor vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China dan diangkut menggunakan Garuda Indonesia. Importasi bulk vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Vaksin ini langsung dibawa [menggunakan] 3 unit truk ke Biofarma untuk dilakukan produksi. Tentu saja setelah diproduksi akan dievaluasi secara mutu oleh BPOM sebelum menjadi vaksin yang dipakai masyarakat," ujarnya.

Dante menambahkan pemerintah telah memberikan vaksinasi kepada 6 juta orang. Dari jumlah itu, 3 juta di antaranya telah mendapat suntikan kedua. Menurutnya, vaksinasi akan terus bertambah hingga terbentuk kekebalan komunal atau herd immunity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 22:39 WIB

Melihat dari berita yang ramai mengenai tanggal kadaluarsa vaksin, semoga pemerintah lebih berhati-hati dan lebih teliti. Semangat yang ada untuk terus menyalurkan vaksin pada masyarakat patut diapresiasi dan semoga vaksinisasi terus terjadi dan merata di seluruh indonesia agar masyarakat memiliki herd immunity.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru