BERITA PAJAK HARI INI

Impor Masih Lesu, Penerimaan PDRI Terkontraksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 09:00 WIB
Impor Masih Lesu, Penerimaan PDRI Terkontraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masih lesunya arus importasi ke Indonesia mengakibatkan terkontraksinya penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (19/12/2019).

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi impor sepanjang Januari—November 2019 tercatat senilai US$156,22 miliar. Capaian tersebut tercatat turun sekitar 9,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$173,34 miliar.

Bersamaan dengan hal tersebut, berdasarkan pemberitaan Kontan, realisasi penerimaan PDRI hingga akhir November 2019 tercatat senilai Rp209,58 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 6,68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp223,6 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jika dibedah, penerimaan PDRI itu terdiri atas pertama, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp155,85 triliun atau turun 7,82% (year on year/yoy). Kedua, penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor senilai Rp49,36 triliun atau turun 1,38% (yoy). Ketiga, penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp4,37 triliun atau tumbuh 14,08% (yoy).

Hingga sekarang belum ada keterangan resmi terkait performa tersebut. Kementerian Keuangan dijadwalkan akan menggelar konferensi pers APBN Kita untuk kinerja APBN 2019 hingga akhir November pada hari ini.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif fiskal yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk pelaku usaha di sektor properti. Otoritas mulai menagih janji pertumbuhan sektor tersebut karena insentif sudah diberikan sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kenaikan Tarif

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan pada dasarnya penerimaan PDRI dipengaruh impor, baik itu barang konsumsi, bahan baku atau penolong, serta barang modal.

Namun, untuk penerimaan PPh pasal 22, koreksinya tidak sedalam penerimaan PPN impor. Hal ini dikerenakan sudah ada kebijakan tarif untuk beberapa jenis komoditas, terutama barang konsumsi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak yang telah diberikan kepada para pelaku usaha sektor properti perlu dikaji ulang terkait dengan dampak dan keefektifannya terhadap kinerja bisnis properti.

“Saya sedang menghitung berapa besar nilai pajak yang terasosiasi dengan suatu transaksi properti. Saya betul-betul meminta sektor properti mulai bekerja dengan meningkatkan pertumbuhannya,” katanya.

  • Mitigasi ‘Efek Samping’

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah menyusun beberapa langkah mitigasi ‘efek samping’ omnibus law perpajakan. Salah satu fokusnya adalah mengamankan penerimaan pajak pada 2021.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jika pembahasan dengan DPR berjalan lancar, omnibus law perpajakan akan berlaku efektif pada 2021. Langkah mitigasi yang akan dilakukan berupa kalkulasi ulang atas penetapan target penerimaan pajak. Hal ini berkaitan dengan pemangkasan tarif pajak penghasilan PPh badan dari 25% menjadi 20%.

“Langkah mitigasi dari mulai dari penyusuan anggaran di tahun depan yang untuk 2021, terutama dari penetapan target penerimaan pajak,” katanya.

  • NJOP PBB-P3

Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Dirilisnya regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan simplifikasi regulasi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB. Beleid ini pada gilirannya merevisi dan mencabut beleid sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 139/2014. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?