DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia kebanjiran barang impor lantaran masih belum mampu mengantisipasi perkembangan perdagangan elektronik, terutama terkait dengan social commerce.

Mantan wali kota Solo tersebut mengatakan perkembangan teknologi informasi harus diantisipasi segera mungkin oleh pemerintah. Bila tidak, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dan pasar akan dibanjiri oleh barang impor.

"Saya kaget kemarin setelah rapat. Hanya dalam waktu bulan saja, saya tidak usah sebutkan aplikasi apa, sudah 123 juta orang masuk ke aplikasi itu. Pembeliannya masif sekali. Artinya, perilaku konsumen kita sudah dipegang, dan kita terlambat," katanya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Jokowi menuturkan Indonesia perlu menyiapkan aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, hingga keamanan data. Tanpa regulasi, sambungnya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dan rawan menjadi korban praktik predatory pricing.

"123 juta tadi itu hanya konsumen dan 90% barangnya itu barang impor dan harganya sangat murah, bahkan ada baju yang dijual Rp5.000. Artinya, ada predatory pricing. Bakar uang, yang penting bisa menguasai data dan perilaku. Ini semua kita harus ngerti," ujarnya.

Jokowi memandang fenomena itu seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan digital. Bila terlena dan tidak bersiap, lanjutnya, Indonesia terancam bakal terjajah secara ekonomi.

Baca Juga:
Aturan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Diubah, Optimalkan Alat Pemindai

"Jangan mau kita terkena kolonialisme era modern. Kita tidak sadar, tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya [baju] masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini, sudah ketagihan, baru dinaikkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia setidaknya telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan perdagangan elektronik guna merespons perkembangan baru-baru ini, yaitu Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Lewat Permendag 31/2023, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi dan juga menetapkan harga minimum senilai FOB US$100 atas barang yang diimpor lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Dengan demikian, hanya barang dengan nilai FOB US$100 per unit atau lebih yang bisa diimpor langsung melalui e-commerce ataupun PPMSE lainnya.

Lebih lanjut, PMK 96/2023 juga mewajibkan PPMSE, yakni retail online dan marketplace untuk bertukar data katalog dan invoice elektronik dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban ini berlaku atas PPMSE dengan kiriman lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:00 WIB PER-11/BC/2024

Aturan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Diubah, Optimalkan Alat Pemindai

Minggu, 10 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Impor Pakaian Jadi Diusulkan Kena BMTP, Kemenkeu Siapkan Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra