DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia kebanjiran barang impor lantaran masih belum mampu mengantisipasi perkembangan perdagangan elektronik, terutama terkait dengan social commerce.

Mantan wali kota Solo tersebut mengatakan perkembangan teknologi informasi harus diantisipasi segera mungkin oleh pemerintah. Bila tidak, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dan pasar akan dibanjiri oleh barang impor.

"Saya kaget kemarin setelah rapat. Hanya dalam waktu bulan saja, saya tidak usah sebutkan aplikasi apa, sudah 123 juta orang masuk ke aplikasi itu. Pembeliannya masif sekali. Artinya, perilaku konsumen kita sudah dipegang, dan kita terlambat," katanya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jokowi menuturkan Indonesia perlu menyiapkan aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, hingga keamanan data. Tanpa regulasi, sambungnya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dan rawan menjadi korban praktik predatory pricing.

"123 juta tadi itu hanya konsumen dan 90% barangnya itu barang impor dan harganya sangat murah, bahkan ada baju yang dijual Rp5.000. Artinya, ada predatory pricing. Bakar uang, yang penting bisa menguasai data dan perilaku. Ini semua kita harus ngerti," ujarnya.

Jokowi memandang fenomena itu seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan digital. Bila terlena dan tidak bersiap, lanjutnya, Indonesia terancam bakal terjajah secara ekonomi.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

"Jangan mau kita terkena kolonialisme era modern. Kita tidak sadar, tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya [baju] masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini, sudah ketagihan, baru dinaikkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia setidaknya telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan perdagangan elektronik guna merespons perkembangan baru-baru ini, yaitu Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Lewat Permendag 31/2023, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi dan juga menetapkan harga minimum senilai FOB US$100 atas barang yang diimpor lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Dengan demikian, hanya barang dengan nilai FOB US$100 per unit atau lebih yang bisa diimpor langsung melalui e-commerce ataupun PPMSE lainnya.

Lebih lanjut, PMK 96/2023 juga mewajibkan PPMSE, yakni retail online dan marketplace untuk bertukar data katalog dan invoice elektronik dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban ini berlaku atas PPMSE dengan kiriman lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi