JEPANG

IMF Minta Jepang Naikkan Tarif Pajak Atas Properti Mulai 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 12:00 WIB
IMF Minta Jepang Naikkan Tarif Pajak Atas Properti Mulai 2022

Seorang wanita berduka atas korban di depan sebuah bangunan di mana kebakaran terjadi, di Osaka, Jepang, Sabtu (18/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/foc/sa.

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta Jepang agar mempertimbangkan kenaikan tarif pajak atas properti di tahun ini.

Wakil Direktur Departemen Asia dan Pasifik IMF, Odd Per Brekk, mengatakan saran tersebut bertujuan untuk menambah penerimaan pajak Jepang seiring dengan berlangsungnya pemulihan ekonomi.

“Sementara otoritas harus terus mendukung masyarakat yang paling paling terpukul oleh krisis Covid-19. Mereka harus mulai mengurangi stimulus karena pandemi ketika ekonomi pulih,” kata Brekk dikutip Sleasa, (1/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, Brekk menyebut pemerintah Jepang juga dapat meningkatkan tarif pajak konsumsi dari yang saat ini berlaku sebesar 10% dan serta pajak atas capital income.

"Dalam 3 tahun terakhir banyak fokus kebijakan pada pajak konsumsi," kata Odd Per Brekk.

Dia memperkirakan, kenaikan tarif pajak tak akan mengganggu perekonomian Jepang. Sebab, pemulihan ekonomi Jepang kemungkinan akan menguat tahun ini karena ekonomi negara mitra yang juga pulih.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Jepang pun harus melanjutkan upaya untuk mengendalikan utang demi memperkuat fiskal Negari Sakura. Misalnya, dengan memotong belanja kesehatan.

“Ke depan, mengingat besarnya ketidakpastian seputar pandemi, kebijakan fiskal harus gesit dan fleksibel, menyesuaikan skala dan komposisi dukungan dalam menanggapi perkembangan epidemiologis dan ekonomi," ujarnya.

Adapun proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi Jepang pada 2022 sebesar 3,3% year on year (yoy). Angka ini meningkat dari realisasi tahun lalu sebesar 1,6% yoy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?