OBLIGASI RITEL SBR004

Imbal Hasil dan Beban Pajak Diklaim Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 11:24 WIB
Imbal Hasil dan Beban Pajak Diklaim Lebih Menarik

Ilustrasi SBR004. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menawarkan obligasi ritel berupa saving bond ritel seri SBR004 pada tahun ini. SBR kedua pada tahun ini diklaim lebih menarik dari sisi beban pajak dan imbal hasilnya.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan beban pajak dalam pada surat berharga negara ini lebih rendah dibandingkan dengan produk investasi lainnya, seperti deposito.

“Dengan tarif PPh [pajak penghasilan] final 15% itu lebih menarik jika dibandingkan deposito misalnya, yang 20%,” katanya dalam pembukaan masa penawaran SBR004 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/8/2018)

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dalam pasal 4 UU PPh, bunga surat utang negara masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Tarif pajak itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Menilik PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Selain perbedaan dari sisi beban pajak, sambung Luky, imbal hasil yang ditawarkan pemerintah lewat SBR004 juga menarik. Pasalnya, dengan kupon minimal 8,05%, instrumen ini akan menarik investor ritel karena bunga deposito hanya sekitar 5%.

Imbal hasil atau kupon 8,05% itu bersifat mengambang terhadap suku bunga BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR). Artinya dengan, tingkat BI-7DRRR saat ini 5,50%, ada spread 2,55%. Spread 2,55% ini akan tetap dijaga mengikuti tingkat BI-7DRRR, baik naik ataupun turun dengan minimal kupon tetap 8,05%.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Otoritas Fiskal optimistis mampu menerbitkan SBR 004 dengan nilai lebih besar dari emisi SBR 003 awal tahun ini senilai Rp1,92 triliun dengan kupon 6,8%.

Pihaknya berharap penerbitan SBR004 ini mampu memperdalam pasar keuangan di Tanah Air yang saat ini masih didominasi oleh asing. Adapun, masa penawaran obligasi dengan tenor 2 tahun ini akan berlangsung hingga 13 September 2018 pukul 10.00 WIB.

Investor, lanjutnya, dapat membeli SBR004 dari 11 mitra distribusi secara online. Enam di antaranya berupa bank, yakni Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Permata, Bank BRI, dan Bank BTN.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Investor juga bisa membeli melalui perusahaan efek khusus seperti Bareksa dan Tanamduit. Pembelian juga dapat dilakukan melalui perusahaan rintisan/startup tekfin seperti Investree dan Modalku.

“Minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar,” imbuh Luky. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN