KEBIJAKAN CUKAI

Ikuti Putusan MA, Menkeu Ubah Ketentuan Pengenaan Cukai Tembakau Iris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 17:32 WIB
Ikuti Putusan MA, Menkeu Ubah Ketentuan Pengenaan Cukai Tembakau Iris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menghapus ketentuan tentang saat proses pembuatan barang kena cukai dianggap selesai untuk tembakau iris. Selain itu, ketentuan tentang kewajiban pelaporan secara berkala untuk hasil tembakau jenis tersebut juga dihapuskan.

Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.04/2019. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 19 September 2019 ini merupakan perubahan dari PMK No.94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

“Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung No.46 P/HUM/2017…perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris,” demikian kutipan dari pertimbangan PMK tersebut, Kamis (26/9/2019)

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dalam beleid tersebut ditambahkan pula ketentuan baru tentang kriteria proses pembuatan tembakau Iris dianggap selesai. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam aturan baru proses pembuatan tembakau iris dianggap selesai jika telah dikemas untuk penjualan eceran.

MA dalam putusannya mengambulkan seluruhnya permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.94/PMK.04/2016.

Permohonan tersebut diajukan karena pemohon merasa terdapat bias antara PMK No.94/PMK.04/2016 dengan Undang-Undang (UU) No.11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39/2007.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

UU Cukai mengatur secara tegas bahwa pelaku usaha yang dikategorikan sebagai subjek pemroduksi barang kena cukai adalah pabrik hasil tembakau yang produknya dibuat atau dijual dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sementara itu, dalam PMK No.94/PMK.04/2016 mengatur hasil tembakau untuk jenis tembakau iris dianggap selesai yaitu pada saat daun tembakau telah selesai dirajang. PMK tersebut tidak mencantumkan kriteria mengenai ‘barang selesai dibuat’ dan ‘dikemas untuk dijual eceran’.

Padahal, kedua kriteria itu menjadi unsur penting dalam pengkualifikasian produk tembakau iris sebagai barang kena cukai. Apalagi, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP