KABUPATEN MALANG

Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sudah memenuhi target APBD Perubahan 2020.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi PAD sampai dengan awal Oktober 2020 mencapai Rp513 miliar. Jumlah tersebut sudah melampaui target PAD dalam APBD-P senilai Rp500 miliar.

"Memang ini sudah terealisasi dari target Rp500 miliar pada masa pandemi Covid-19," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Made menyebutkan terpenuhinya target PAD disebabkan dua faktor. Pertama, target PAD turun dari APBD murni awal tahun yang senilai Rp715 miliar sebagai antisipasi penurunan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kedua, target PAD tercapai lantaran dampak pandemi tidak terlalu keras memukul kegiatan usaha dan menggerus penerimaan daerah. Menurutnya, berkurangnya kegiatan usaha masih dalam rentang kalkulasi pemerintah.

Salah satu contoh, kinerja pajak hotel dan restoran pada tahun ini tidak anjlok terlalu dalam akibat pandemi. Dia menyebutkan kegiatan jasa di dua sektor tersebut mampu bertahan dan tetap menyetorkan pajak ke kas pemda.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kabupaten Malang

Penerimaan pajak yang anjlok justru terjadi untuk pajak hiburan dan pajak reklame. Kedua jenis pajak tersebut turun karena berkurangnya minat masyarakat melakukan rekreasi dan tidak adanya kegiatan seni, musik dan acara yang melibatkan banyak orang.

"Dari sisi hotel masih menghasilkan meskipun hanya 50% dan karena orang butuh makan dari sisi pajak restoran itu tetap stabil dan tidak ada pengaruh," tutur Made.

Meski target sudah terlampaui, lanjutnya, pemda tetap akan mengawal kinerja pendapatan daerah. Alat pemantauan kinerja penerimaan juga tetap dilakukan dengan basis teknologi informasi.

"Melalui aplikasi 'Si Panji' kami mengelola 10 jenis pajak daerah yang bisa dilihat langsung nilai realisasinya," ujar Made seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN