KABUPATEN MALANG

Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sudah memenuhi target APBD Perubahan 2020.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi PAD sampai dengan awal Oktober 2020 mencapai Rp513 miliar. Jumlah tersebut sudah melampaui target PAD dalam APBD-P senilai Rp500 miliar.

"Memang ini sudah terealisasi dari target Rp500 miliar pada masa pandemi Covid-19," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Made menyebutkan terpenuhinya target PAD disebabkan dua faktor. Pertama, target PAD turun dari APBD murni awal tahun yang senilai Rp715 miliar sebagai antisipasi penurunan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kedua, target PAD tercapai lantaran dampak pandemi tidak terlalu keras memukul kegiatan usaha dan menggerus penerimaan daerah. Menurutnya, berkurangnya kegiatan usaha masih dalam rentang kalkulasi pemerintah.

Salah satu contoh, kinerja pajak hotel dan restoran pada tahun ini tidak anjlok terlalu dalam akibat pandemi. Dia menyebutkan kegiatan jasa di dua sektor tersebut mampu bertahan dan tetap menyetorkan pajak ke kas pemda.

Baca Juga:
Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Penerimaan pajak yang anjlok justru terjadi untuk pajak hiburan dan pajak reklame. Kedua jenis pajak tersebut turun karena berkurangnya minat masyarakat melakukan rekreasi dan tidak adanya kegiatan seni, musik dan acara yang melibatkan banyak orang.

"Dari sisi hotel masih menghasilkan meskipun hanya 50% dan karena orang butuh makan dari sisi pajak restoran itu tetap stabil dan tidak ada pengaruh," tutur Made.

Meski target sudah terlampaui, lanjutnya, pemda tetap akan mengawal kinerja pendapatan daerah. Alat pemantauan kinerja penerimaan juga tetap dilakukan dengan basis teknologi informasi.

"Melalui aplikasi 'Si Panji' kami mengelola 10 jenis pajak daerah yang bisa dilihat langsung nilai realisasinya," ujar Made seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra