Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan potensi penerimaan sanksi kepabeanan berisiko hilang sekitar Rp100 miliar pada tahun pertama pelaksanaan omnibus law perpajakan. Hingga saat ini rancangan omnibus law perpajakan sudah disampaikan ke DPR.
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC Rahmat Soebagiyo mengatakan nilai itu setara separuh dari realisasi penerimaan sanksi administrasi kepabeanan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
Penurunan penerimaan itu terjadi karena sanksi kepabeanan akan dipangkas menjadi paling besar 400%. Adapun besaran sanksi yang berlaku saat ini, menurut Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan, maksimal 1000%.
"Dugaan kami begitu. Namun, selama ini penerimaan dari sanksi tidak menjadi andalan Bea Cukai. Kami juga masih mempunyai [penerimaan dari] sanksi pidana," katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Rahmat tidak mempermasalahkan potensi penerimaan yang hilang karena pengurangan sanksi administrasi kepabeanan. Dia beralasan selama ini banyak perusahaan khawatir setelah tidak sengaja membuat kesalahan menulis laporan impornya. Kekhawatiran ini karena ancaman dendanya mencapai 10 kali lipat.
Misalnya, seorang pengusaha mengimpor satu set perlengkapan tetapi hanya memberitahukan perlengkapan utamanya saja, sedangkan aksesorisnya tidak dicatat. Begitu ketahuan, kata Rahmat, dendanya bisa 10 kali lipat dari nilai bea masuk yang kurang bayar, meski tidak disengaja.
Rahmat berharap pengurangan sanksi administratif kepabeanan melalui omnibus law perpajakan bisa menghilangkan ketakutan para importir. Dengan ketentuan itu pula, pemerintah juga bisa meyakinkan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Rahmat menambahkan DJBC juga akan meningkatkan pengawasan kepabeanan meski ancaman sanksi administrasinya dipangkas. Pengawasan yang selama ini berjalan misalnya memasukkan data kesalahan importir pada profil kepabeanannya.
RUU omnibus law perpajakan akan menurunkan sanksi administratif kepabeanan. UU Kepabeanan mengatur sanksi untuk kesalahan pelaporan bea masuk mencapai maksimal 1000% dari nilai bea masuk yang kurang bayar.
Adapun dalam omnibus law perpajakan, sanksi tersebut dipangkas menjadi paling besar 400%. Ada pula penurunan penalti jika importir melakukan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, dari semula maksimal 500% menjadi hanya 200%.
RUU itu juga memuat perubahan pengenaan bunga atas sanksi yang belum terbayarkan. Sebelumnya, DJBC menganut besaran bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Namun, skema penghitungannya akan diubah menjadi hanya 10% ditambah tarif bunga per tahun yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, dibagi 12 bulan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.