KABUPATEN MIMIKA

Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 15:06 WIB
Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Penerimaan pajak dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Mimika, Papua sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp5,61 miliar atau sekitar Rp900 juta per bulan.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika Martinus Pasensi mengatakan PLN UP3 Timika telah menyetor PPJ senilai Rp5,61 miliar kepada Pemkab Mimika.

“Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke Pemda. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika,” ujarnya seperti dilansir Seputar Papua, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Marinus menuturkan PPJ merupakan salah satu sektor pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Setiap tahun, PLN IP3 Timika bisa menyetor PPJ lebih dari Rp10 miliar.

Pemungutan PPJ dilakukan atas setiap pembelian token listrik maupun pembayaran listrik bulanan oleh pelanggan. Adapun tarif PPJ bervariasi pada setiap daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Misal, tarif PPJ yang berlaku di Kabupaten Mimika adalah sebesar 4%. Sementara itu, untuk Kabupaten Yahukimo, tarif PPJ yang berlaku sebesar 10%. Untuk Kabupaten Asmat, tarif PPJ dipatok 6%.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Di sisi lain, Pemkab Mimika memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP