KABUPATEN MIMIKA

Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 15:06 WIB
Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Penerimaan pajak dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Mimika, Papua sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp5,61 miliar atau sekitar Rp900 juta per bulan.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika Martinus Pasensi mengatakan PLN UP3 Timika telah menyetor PPJ senilai Rp5,61 miliar kepada Pemkab Mimika.

“Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke Pemda. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika,” ujarnya seperti dilansir Seputar Papua, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Marinus menuturkan PPJ merupakan salah satu sektor pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Setiap tahun, PLN IP3 Timika bisa menyetor PPJ lebih dari Rp10 miliar.

Pemungutan PPJ dilakukan atas setiap pembelian token listrik maupun pembayaran listrik bulanan oleh pelanggan. Adapun tarif PPJ bervariasi pada setiap daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Misal, tarif PPJ yang berlaku di Kabupaten Mimika adalah sebesar 4%. Sementara itu, untuk Kabupaten Yahukimo, tarif PPJ yang berlaku sebesar 10%. Untuk Kabupaten Asmat, tarif PPJ dipatok 6%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, Pemkab Mimika memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN