OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Hingga Awal Juli 2019, Jumlah Anggota Mencapai 130 Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 10:19 WIB
Hingga Awal Juli 2019, Jumlah Anggota Mencapai 130 Yurisdiksi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selama Februari hingga awal Juli 2019, ada penambahan 3 yurisdiksi baru yang bergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui laman resminya menginformasikan hingga saat ini sudah ada 130 yurisdiksi yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS.

Seperti diketahui, hingga Januari 2019, jumlah anggota mencakup 127 yurisdiksi. Pada 11 Februari 2019, Armenia bergabung menjadi anggota ke-128. Selanjutnya, pada 5 Maret 2019, ada Morocco yang resmi menjadi anggota ke-129. Terbaru, pada 5 Juli 2019, Gibraltar menjadi anggota ke-130.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Dengan demikian, yurisdiksi tersebut sudah dapat bekerja sama dengan negara OECD dan G20 untuk mengimlementasikan paket BEPS secara konsisten,” tulis pihak OECD, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.

Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Sekadar mengingatkan kembali, dari 130 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan