PENEGAKAN HUKUM

Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:17 WIB
Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat telah menyita lebih dari 21,11 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan petugas rutin menggelar operasi penindakan terhadap pengedar rokok ilegal. Apalagi, modus pengedaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

"Hampir setiap hari (ada penindakan). Kuantitasnya ada yang jutaan batang, ratusan ribu batang, dengan sarana angkutnya bisa truk, sepeda motor, sampai ada yang cash on delivery atau COD," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hingga 6 Juli 2020, Kanwil BC Jateng-DIY telah menyita 21,11 juta batang rokok ilegal yang berasal dari 145 penindakan. Nilai barangnya mencapai Rp22 triliun dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam upaya penindakan rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha rokok legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pemerintah menjadikan porsi rokok illegal yang beredar hanya 1% tahun ini.

DJBC juga mendorong para produsen rokok ilegal beralih pada rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya petugas DJBC selalu siap membantu produsen yang ingin memproduksi dan memasarkan rokoknya secara legal.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Kami perkecil ruang gerak yang ilegal supaya dia punya efek jera. Tapi kami juga kasih solusi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu," ujarnya.

Saat ini, Kanwil BC Jateng DIY tengah memfasilitasi pembentukan dua kawasan calon KIHT terpadu sekaligus di Kudus dan Jepara. KIHT nantinya akan dilengkapi berbagai mesin yang membantu produksi rokok, sekaligus fasilitas cukai untuk produsen rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 18:41 WIB

Penegakkan hukum seperti ini harus selalu dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya produk tembakau illegal yang masih beredar di masyarakat. Sehingga dengan penegakkan hukum ini dapat melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau yang illegal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi