PENEGAKAN HUKUM

Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:17 WIB
Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat telah menyita lebih dari 21,11 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan petugas rutin menggelar operasi penindakan terhadap pengedar rokok ilegal. Apalagi, modus pengedaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

"Hampir setiap hari (ada penindakan). Kuantitasnya ada yang jutaan batang, ratusan ribu batang, dengan sarana angkutnya bisa truk, sepeda motor, sampai ada yang cash on delivery atau COD," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Hingga 6 Juli 2020, Kanwil BC Jateng-DIY telah menyita 21,11 juta batang rokok ilegal yang berasal dari 145 penindakan. Nilai barangnya mencapai Rp22 triliun dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam upaya penindakan rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha rokok legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pemerintah menjadikan porsi rokok illegal yang beredar hanya 1% tahun ini.

DJBC juga mendorong para produsen rokok ilegal beralih pada rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya petugas DJBC selalu siap membantu produsen yang ingin memproduksi dan memasarkan rokoknya secara legal.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

"Kami perkecil ruang gerak yang ilegal supaya dia punya efek jera. Tapi kami juga kasih solusi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu," ujarnya.

Saat ini, Kanwil BC Jateng DIY tengah memfasilitasi pembentukan dua kawasan calon KIHT terpadu sekaligus di Kudus dan Jepara. KIHT nantinya akan dilengkapi berbagai mesin yang membantu produksi rokok, sekaligus fasilitas cukai untuk produsen rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 18:41 WIB

Penegakkan hukum seperti ini harus selalu dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya produk tembakau illegal yang masih beredar di masyarakat. Sehingga dengan penegakkan hukum ini dapat melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau yang illegal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah