PENEGAKAN HUKUM

Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:17 WIB
Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat telah menyita lebih dari 21,11 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan petugas rutin menggelar operasi penindakan terhadap pengedar rokok ilegal. Apalagi, modus pengedaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

"Hampir setiap hari (ada penindakan). Kuantitasnya ada yang jutaan batang, ratusan ribu batang, dengan sarana angkutnya bisa truk, sepeda motor, sampai ada yang cash on delivery atau COD," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Hingga 6 Juli 2020, Kanwil BC Jateng-DIY telah menyita 21,11 juta batang rokok ilegal yang berasal dari 145 penindakan. Nilai barangnya mencapai Rp22 triliun dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam upaya penindakan rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha rokok legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pemerintah menjadikan porsi rokok illegal yang beredar hanya 1% tahun ini.

DJBC juga mendorong para produsen rokok ilegal beralih pada rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya petugas DJBC selalu siap membantu produsen yang ingin memproduksi dan memasarkan rokoknya secara legal.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

"Kami perkecil ruang gerak yang ilegal supaya dia punya efek jera. Tapi kami juga kasih solusi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu," ujarnya.

Saat ini, Kanwil BC Jateng DIY tengah memfasilitasi pembentukan dua kawasan calon KIHT terpadu sekaligus di Kudus dan Jepara. KIHT nantinya akan dilengkapi berbagai mesin yang membantu produksi rokok, sekaligus fasilitas cukai untuk produsen rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 18:41 WIB

Penegakkan hukum seperti ini harus selalu dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya produk tembakau illegal yang masih beredar di masyarakat. Sehingga dengan penegakkan hukum ini dapat melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau yang illegal.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan