PROVINSI JAWA TENGAH

Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 14:00 WIB
Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JEPARA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau wajib pajak agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kantor Samsat Jepara menyatakan pelayanan Samsat akan tutup mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya hampir jatuh tempo dapat segera melakukan pembayaran hari ini.

"Hindari antrean pascalibur Lebaran. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo," bunyi cuitan akun Twitter @UPPD_JEPARA, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Masyarakat dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Beberapa persyaratan yang diperlukan di antaranya KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Pemprov Jateng dalam beberapa kesempatan terus mendorong masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini juga mulai mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus ini tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Pemprov Jateng juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh. Program undian berhadiah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo.

Periode program undian berhadiah ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga November 2023. Pengundian akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Juli 2023 dan Desember 2023.

"Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan hadiah umrah," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja